Polsek Alak Gencarkan Razia Miras, Amankan 90 Liter Moke dan Sopi.
Tribratanewskupangkota.com — Polsek Alak, Polresta Kupang Kota kembali melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pelaku penyulingan dan penjual minuman keras (miras) tradisional jenis sopi/moke di wilayah Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada (Senin, 3/11/2025) sore.
Kegiatan tersebut diawali dengan apel persiapan di Mapolsek, dipimpin langsung oleh Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, dan diikuti oleh personel Polsek Alak.

Dalam pelaksanaan kegiatan, personel menyasar beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras tradisional.
Lokasi pertama berada di kios milik Ipin, Kelurahan Penkase, dengan barang bukti miras jenis moke sebanyak 9 botol. Lokasi kedua, di rumah NDD di Kelurahan Alak, personel mengamankan 7 botol miras.
Pada lokasi ketiga, di kios Dorce area Pelabuhan Tenau Kupang, diamankan 1 jerigen ukuran 5 liter dan 7 botol miras. Dan di lokasi keempat, di kios Yuliana yang juga berada di area Pelabuhan Tenau, diamankan 2 jerigen ukuran 35 liter miras jenis moke.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kegiatan tersebut mencapai 90 liter miras tradisional.
Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk perhatian (atensi) Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas akibat pengaruh miras.

“Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala, untuk menekan peredaran miras tradisional di wilayah hukum Polsek Alak. Seluruh barang bukti hasil kegiatan telah diamankan di Mapolsek Alak untuk selanjutnya akan dimusnahkan,” ujar Kapolsek. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

