Polresta Kupang Kota Terus Lakukan Penertiban Bagi Pelanggaran Kasat Mata.
Tribratanewskupangkota.com - Polresta Kupang Kota terus melaksanakan penertiban pelanggaran kasat mata khususnya bagi pengendara kendaraan roda dua. Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan kemarin Rabu tanggal 31 Agustus 2022 pukul 16.00 WITA berlokasi di seputaran jalur 40, tepatnya depan Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota.
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.I.K., S.H., M.H., dengan melibatkan Personel Satuan Lalulintas, Satuan Samapta, dan gabungan Personel Polsek Polresta Kupang Kota seluruhnya.
Personel Polresta Kupang Kota melakukan penertiban dengan melaksanakan patroli dan teguran bagi pengguna roda dua yang tidak menggunakan helem saat berkendara. Penertiban ini juga berupa teguran terhadap pelanggar lalu lintas kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing.
Selain itu Personel Polresta kupang Kota memberikan himbauan bagi pengendara roda dua maupun roda empat unutk selalu tertib saat berlalu lintas, serta mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan helem apabila mengendarai kendaraan roda dua di jalan dan pentingnya menggunakan masker ketika berada di luar rumah.
Penertiban pelanggaran kasat mata ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan lain yang melintas di jalan, Agar masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas dan terciptanya Kamseltibcarlantas di Wilayah Hukum Polresta Kupang Kota. Kegiatan berjalan aman dan lancar.