Polresta Kupang Kota Terima Supervisi Stamaops Polri, Perkuat Implementasi SPKT, Pamapta, dan Layanan Call Center 110.

Polresta Kupang Kota Terima Supervisi Stamaops Polri, Perkuat Implementasi SPKT, Pamapta, dan Layanan Call Center 110.

Tribratanewskupangkota.com — Polresta Kupang Kota menerima kunjungan Tim Supervisi Implementasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Pamapta dari Rojianstra Stamaops Polri, yang dipimpin oleh Karojianstra Stamaops Polri, Brigjen Pol. Marsudianto, S.I.K., M.Si, bertempat di Aula Bijaksana Polresta Kupang Kota, (Selasa, 14/7/2026).

 

Kegiatan tersebut didampingi Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, serta dihadiri Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol. Joni Afrizal Syarifuddin, S.I.K., M.H, pejabat utama Polda NTT, Polresta Kupang Kota, Polres Kupang, serta personel SPKT dan Pamapta.

Dalam sambutannya, Kapolresta Kupang Kota menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Tim Supervisi Rojianstra Stamaops Polri. Ia menjelaskan bahwa Polresta Kupang Kota terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penguatan fungsi SPKT, optimalisasi pelayanan Call Center 110, serta peningkatan kesiapan personel dan sarana prasarana pendukung.

“Kami menyambut baik kegiatan supervisi ini sebagai bagian dari upaya pembinaan dan evaluasi. Masukan, arahan, serta rekomendasi dari tim supervisi akan menjadi bahan evaluasi untuk terus menyempurnakan pelayanan kepolisian agar semakin cepat, profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kombes Djoko Lestari.

Sementara itu, Karojianstra Stamaops Polri, Brigjen Pol. Marsudianto, menegaskan bahwa kegiatan supervisi merupakan bagian dari fungsi pembinaan organisasi untuk memastikan implementasi SPKT dan Pamapta berjalan sesuai kebijakan Polri Presisi.

 

Menurutnya, keberadaan SPKT sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian dan Pamapta sebagai fungsi preventif harus terus diperkuat, agar mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat. Selain itu, optimalisasi Call Center 110 juga menjadi perhatian sebagai sarana pelayanan darurat yang mudah diakses oleh masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kabagjiansis Rojianstra Stamaops Polri memberikan paparan mengenai implementasi pelayanan SPKT, fungsi Pamapta, standar perlengkapan, serta kesiapan kendaraan dinas operasional. Selanjutnya, Penata Kebijakan Kapolri Madya Tk. I Stamaops Polri, memaparkan pengelolaan dan optimalisasi pelayanan Call Center 110 sebagai layanan cepat Kepolisian.

 

Tim supervisi kemudian memberikan arahan, evaluasi, dan rekomendasi kepada jajaran Polresta Kupang Kota, sebelum melaksanakan pengecekan langsung terhadap pelayanan SPKT, kesiapan operasional Pamapta, serta mekanisme pelayanan pengaduan melalui Call Center 110.

Melalui kegiatan ini, diharapkan implementasi fungsi SPKT, Pamapta, dan pelayanan Call Center 110 di Polresta Kupang Kota semakin optimal, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (AN)