Polres Kupang Kota Laksanakan Operasi Keselamatan Lalu Lintas, Ini 7 Sasaran Prioritas Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Polres Kupang Kota Laksanakan Operasi Keselamatan Lalu Lintas, Ini 7 Sasaran Prioritas Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Tribratanewskupangkota.com- Terhitung 1-14 Maret 2022 Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kupang kota menggelar Operasi Keselamatan Turangga 2022, guna mendukung penegakan hukum di bidang lalulintas serta penertiban prokes.

Ada 7 sasaran prioritas  pelanggaran yang akan di lakukan penindakan saat kegiatan operasi  adalah pengemudi atau penumpang sepeda motor tidak mengenakan helm, Kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal, Pengendara dibawah umur, Pengemudi roda 4 yang tidak memakai sabuk keselamatan,Pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol,Pengendara menggunakan handphone saat berkendara serta Melawan arus lalu lintas.

Operasi ini mengedepankan imbauan kepada masyarakat namun pelanggaran masuk pada daftar sasaran prioritas yang berdampak membahayakan diri dan orang lain akan dilakukan penindakan dengan humanis.

Selain penegakan hukum, Operasi Keselamatan Turangga 2022 juga bertujuan untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19.

Sasaran lain yang ingin dicapai, adalah penurunan angka penyebaran Covid-19 dengan intensif membagikan masker di sarana publik, menurunkan angka kecelakaan lalulintas, dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum polres Kupang kota.

Kasat Lantas Polres Kupang Kota Akp Andri mengatakan polisi akan mengedepankan preemtif dan preventif saat menegakkan peraturan lalu lintas. Di sisi lain, Satlantas Polres Kupang Kota juga terus proaktif mengedukasi masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19.