Polisi Hadir Sebagai Problem Solver, Konflik Warga Manulai Dua Diselesaikan Bhabinkamtibmas.
Tribratanewskupangkota.com — Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai Dua, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPTU Bonevantura Luma melaksanakan kegiatan problem solving terkait perselisihan antarwarga, pada (Selasa, 5/5/2026) malam lalu. Kegiatan mediasi berlangsung di RT. 13 RW. 05, Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Permasalahan terjadi antara pihak pertama, DA dan pihak kedua, NN, terkait kesalahpahaman serta dugaan penyampaian pesan melalui aplikasi WhatsApp yang menimbulkan perasaan tidak menyenangkan. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut hingga mempengaruhi hubungan komunikasi di lingkungan kerja.
Menanggapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai Dua bersama Ketua RT. 13 dan Ketua RW. 05 mempertemukan kedua belah pihak di rumah Ketua RW, guna dilakukan mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Keduanya saling memaafkan, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. Apabila di kemudian hari kembali terjadi pelanggaran, kedua belah pihak bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan bentuk pelayanan Polri dalam menyelesaikan setiap persoalan warga secara humanis dan mengedepankan musyawarah.
“Problem solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan komunikasi yang baik, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujar Kapolsek Alak. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

