Polisi Bekuk 3 Residivis Curanmor hingga Sepeda di Kota Kupang, Ini Tampangnya
Tribratanewskupangkota.com- Aparat unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota berhasil menangkap 3 residivis yang selama ini beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor hingga sepeda di beberapa lokasi di Kota Kupang.
3 residivis ini ditangkap polisi pada Senin (31/1/2022) subuh sekitar pukul 02.00 Wita, di Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
"Benar, Tim Buser telah mengamankan tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor dan sepeda gunung,” ujar kasat Reskrim Polres Kupang kota, AKP Hasri Manasye Jaha, SH, Senin (31/1/2022) di Polres Kupang Kota.
Mereka yang diamankan yakni AK alias Kahar (24), warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.Ia merupakan tersangka Curanmor dan sepeda.Polisi juga mengamankan KA alias Kandidus (30), nelayan yang juga warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Ia merupakan tersangka pencurian sepeda.
Juga diamankan APDN alias Alvin (25), warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang yang merupakan tersangka pencurian sepeda.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yamaha mio sporty warna putih nomor rangka MH35TL0068K949142 dan
nomor mesin : 5TL-949887.
Diamankan juga satu unit sepeda motor yamaha mio M3, satu unit sepeda gunung merk polygon warna putih dan satu buah sepeda anak-anak merk wim cycle warna biru.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Minggu (30/1/2022) malam.
Tim Buser mendapat informasi terkait ditemukan dalam semak belukar satu unit sepeda motor yamaha mio IM3 warna merah hitam.
Kemudian anggota unit Buser ke lokasi dan selanjutnya sepeda motor dalam semak tersebut dibawa ke Mapolres Kupang Kota guna diamankan sambil menunggu dan mencari tahu identitas pemilik sepeda motor yamah M3 tersebut.
Unit Buser melakukan penyelidikan terhadap identitas pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, unit Buser memperoleh identitas pelaku.
Unit Buser langsung ke seputaran kediaman pelaku di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pada saat diamankan, Unit Buser juga menemukan dua buah Sepeda.
Dari hasil interogasi, diperoleh informasi bahwa pelaku juga telah melakukan pencurian satu Unit sepeda motor yamaha mio sporty di Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Unit Buser membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Kupang Kota guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian sepeda motor dan juga barang elektronik,” ujar Kasat.
Sepeda motor yamaha mio sporty sementara tidak memilik kelengkapan surat kendaraan (diduga bodong).
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kupang Kota guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (Sumber imanuel lodja)