Tribratanewskupangkota.com
- Sebanyak 39
personil
Polres Kupang Kota yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kupang Kota AKP Fajar Virgantara S, S.I.K., melaksanakan kegiatan pengamanan pelaksanaan eksekusi
lahan
tanah di Jalan Bundaran PU, RT 006/ RW 002, Kelurahan TDM Kecamatan Oebobo Kota Kupang , Senin (02/12/2019) pukul 11.20 Wita.
Pelaksanaan pengamanan eksekusi tanah ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang nomor : 69/PDT/G/2013/ PN. KPG, tanggal 06 Februari 2014.
“Tugas kita menjaga dan mengamankan proses eksekusi tanah ini mulai dari pembacaan putusan oleh pihak Pengadilan hingga pada kegiatan pengosongan objek eksekusi. Anggota dilarang melakukan tindakan kontraproduktif yang dapat merugikan diri sendiri maupun instansi Kepolisian,” ungkap Kabag Ops.
Diawali dengan pembacaan putusan pengadilan hingga akhir pelaksanaan kegiatan eksekusi, situasi kamtibmas di wilayah Kelurahan TDM dalam keadaan aman dan kondusif.
"Terimakasih untuk warga masyarakat khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi ini atas kerjasamanya membantu menjaga keamanan dan ketertiban,” tambah Kabag Ops Polres Kupang Kota. (J)