Pastikan Penyidikan Prosedural, Polsek Maulafa Gelar Perkara Kasus Penganiayaan di Oepura.

Pastikan Penyidikan Prosedural, Polsek Maulafa Gelar Perkara Kasus Penganiayaan di Oepura.

Tribratanewskupangkota.com Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka tikam di bagian perut dan kepala, terjadi di Jalan Sukun I, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Jumat (27/2/2026) pagi.

 

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 07.30 Wita, ketika korban BU bersama pelapor PA dan beberapa teman tengah mengonsumsi minuman keras jenis moke di lokasi kejadian. Dalam situasi tersebut, korban sempat menghubungi IDS alias V dan terduga pelaku GPM melalui telepon.

Sekitar setengah jam kemudian, terduga pelaku tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama seorang rekannya bernama RRB alias A menggunakan mobil Terios . Setibanya di lokasi, terjadi cekcok mulut antara korban dan terduga pelaku, yang sempat dilerai oleh pelapor bersama teman korban dan teman terduga pelaku. Namun, situasi kembali memanas saat GPM mengajak korban berbicara secara terpisah sekitar 30 meter dari lokasi awal.

 

Di lokasi itulah GPM diduga melakukan penikaman terhadap korban BU menggunakan pisau hingga mengenai bagian perut dan kepala. Korban yang mengalami luka tikam langsung menyelamatkan diri. Korban saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Leona akibat luka yang dideritanya.

 

Mengetahui kejadian tersebut, pelapor PA mendatangi Mapolsek Maulafa untuk membuat laporan resmi. 

 

Kapolsek Maulafa, Fery Nur Alamsyah, S.H, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

 

“Setelah menerima pengaduan, kami langsung mendatangi TKP, mengumpulkan barang bukti, membuat Visum Et Repertum, serta surat tanda penerimaan laporan. Beberapa jam setelah kejadian, terduga pelaku GPM berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Maulafa,” ujar AKP Fery.

 

Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/II/2026/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 27 Februari 2026. Saat ini proses hukum terus berjalan dan Unit Reskrim Polsek Maulafa masih mendalami keterangan para saksi.

 

Untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur, pada Sabtu (28/2/2026) siang, Polsek Maulafa menggelar perkara kasus tersebut yang dipimpin langsung Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, di ruang gelar perkara Unit Reskrim Polsek Maulafa.

 

Kegiatan gelar perkara dihadiri Kanit Reskrim IPDA Afret Bire, dan tim penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa. Materi gelar perkara dipaparkan oleh penyidik pembantu BRIPKA Eliaser Obutunga.

 

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus tersebut telah memenuhi unsur dan cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga disarankan melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti, serta memberikan SP2HP kepada korban.

 

Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Maulafa mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta tidak melakukan aksi balas dendam.

 

“Kami mengimbau warga untuk tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan karena dapat memicu tindak pidana. Percayakan penanganan kasus ini kepada kami, dan kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku GPM masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Maulafa. (DL)