Berkas P-21, Polsek Kota Raja Limpahkan Tersangka Aniaya Lansia ke Kejari Kota Kupang
Tribratanewskupangkota.com - Penyidik Polsek Kota Raja Polresta Kupang Kota melakukan proses pelimpahan tahap II kasus penganiayaan terhadap seorang lansia, dengan tersangka ROD (45). Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menyatakan berkas perkara ROD telah lengkap atau P-21.
Informasi yang diterima tribratanewskupangkota.com, Kamis (25/04/2024) pagi, tersangka keluar dari ruang tahanan Polsek Kota Raja, sekitar pukul 09.30 WITA, dengan pengawalan ketat penyidik dan personel piket SPKT Polsek Kota Raja.
Kapolresta Kupang Kota yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Kota Raja Akp Ricky Dally, S.H, menyampaikan bahwa berkas perkara dengan tersangka Rony Djara telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Kota Kupang.
"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta memeriksa korban dan para saksi, kami kirim berkas perkara ke kejaksaan, dan oleh kejaksaan telah dinyatakan lengkap, dan kini akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujar Kapolsek Kota Raja kepada media ini, Kamis (25/4/2024) siang, di Polsek Kota Raja, Alamat Jalan Kian Kelaki, Kelurahan Bakunase Dua.
Akp Ricky Dally mengatakan pelimpahan dilakukan hari ini. Dia menuturkan penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
"Penyidik setelah berkoordinasi dengan kejaksaan, kita melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejari Kota Kupang," kata dia.
Lebih jauh, dia menjelaskan, setelah diserahkan ke Kejari Kota Kupang, tersangka akan segera disidangkan.
"Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Kupang," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan media ini, ROD yang merupakan warga Jalan Jhon Amalo, Kelurahan Nunleu itu, menganiaya Benyamin Lawa alias Min (68), dengan tempat kejadian di Jalan Cak Malada, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada 21 November 2022 silam.
Tersangka ROD lalu melarikan diri ke luar wilayah Kota Kupang, dan kemudian ditetapkan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Oebobo (Sebelum berganti nama menjadi Polsek Kota Raja).
Kemudian setelah 2 tahun masuk dalam DPO, tepatnya pada Selasa, (27/2/2024) malam, tersangka ditangkap anggota Polsek Oebobo, di depan Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W.Z Johannes Kupang, saat sedang nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras. (AN)