Kapolresta Kombes Aldinan Manurung Menerima Aksi Damai dari Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang

Kapolresta Kombes Aldinan Manurung Menerima Aksi Damai dari Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang

Tribratanewskupangkota.com – Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si menerima aksi damai oleh Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang, yang terdiri dari Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF), Garuda Kupang dan Garda Triple X Flobamora untuk korban JR alias J (39), yang meninggal dunia dalam tindak pidana penganiayaan atau penikaman.

 

Aksi yang digelar pada Jumat, (11/10/2024) sore kemarin, di depan Kantor Polresta Kupang Kota, Jalan Frans Seda, Kelurahan Kayu Putih, meminta Polresta Kupang Kota untuk mengusut tuntas dan berani menyelesaikan kasus pembunuhan korban J tanpa takut adanya intervensi dari pihak manapun, dan peserta aksi dari Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang akan terus mengawal kasus ini hingga proses penyelidikan dan penyidikan selesai.

Selain itu, mereka juga meminta penyidik Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota untuk memperhatikan kembali poin-poin masukkan dari keluarga korban dan aliansi, untuk kembali mendalami keterangan para tersangka sebelum menetapkan  Pasal 170 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan menerapkan Pasal 340 KUHPidana, karena dinilai ada unsur kesengajaan dan pembiaran yang dilakukan oleh para tersangka, sehingga berakibat korban meregang nyawa.

 

Kami pihak aliansi dan keluarga korban akan terus memberikan dukungan kepada Polresta Kupang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, sehingga kasus ini bisa terselesaikan dengan baik,” kata perwakilan peserta aksi.

 

Kapolresta Kupang Kota yang menerima langsung peserta aksi, mengucapkan terima kasih kepada aliansi dan keluarga korban karena sudah mau mengawal kasus tersebut, dan sudah menjadi kewajiban Polri untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada seluruh warga Kota Kupang.

“Penyidik mengumpulkan alat bukti (keterangan saksi dan Visum et Repertum) serta barang bukti, setelah dirasa cukup kemudian ditetapkan seseorang menjadi tersangka,” ungkap Kapolresta.

 

Tambahnya, penyidik akan memeriksa keterangan tambahan dari para saksi, dan kami akan berusaha untuk membuat terang kasus ini.

 

Minggu depan kami akan mengadakan reka ulang atau rekonstruksi, setelah sebelumnya dilakukan pra rekonstruksi. Percayakan kepada kami (Polresta Kupang Kota), kasus ini akan kami bawa sampai ke pengadilan,” tegas Kombes Aldinan Manurung.

Selanjutnya, Kapolresta Kupang Kota menerima surat pernyataan sikap dari Aliansi, dan kemudian peserta aksi bersama keluarga korban melakukan aksi bakar lilin di depan Kantor Polresta Kupang Kota, lalu ditutup dengan doa bersama.

 

Seperti diketahui, tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang tersebut, terjadi pada hari Minggu, tanggal 29 September 2024 lalu, di Jalan Jalur 40, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. (AN)