localhost/kupangkota,- Penyakit masyarakat bukan hanya minuman keras, judi, Narkoba, Balapan Liar namun hidup serumah tanpa ikatan yang sah juga termasuk penyakit masyarakat. Menindak lanjuti hal tersebut jajaran Polres Kupang Kota di bawah pimpin Kabagops Kompol Samuel S Simbolon pada Kamis 25 Mei 2017dinihari melaksanakan Operasi Pekat Turangga 2017 di tempat kos serta Home Stay yang disinyalir hidup bersama tanpa ikatan nikah (Kumpul kebo)
Dalam kegiatan Operasi Pekat Turangga 2017 yang dilaksanakan Polres Kupang Kota berhasil mengamankan 2 pasangan yang kedapatan sekamar tanpa ikatan pernikahan dari dua tempat penginapan. Kedua pasangan berinisial SP dan ID serta RS dan N di bawah ke Mapolres Kupang Kota guna dimintai keterangan. Selain pasangan yang diamankan dari dalam kamar tanpa ikatan nikah, dari kegiatan Operasi juga diamankan 3 (empat ) pemuda yang didapati sedang berboncengan pada 1 motor dan setelah dilakukan interogasi, ternyata yang bersangkutan telah mengkonsumsi minuman keras dan tidak memiliki identitas. Ketiga pemuda tersebut juga di bawah ke Mapolres Kupang Kota guna dimintai keterangan.
"Razia yang kami lakukan ini merupakan kegiatan Operasi Pekat Turangga I 2017 dengan sasaran penyakit masyarakat seperti Premanisme, Kejahatan jalanan, Miras, Curanmor, Judi, Narkoba serta Prostitusi. Sehingga dapat terciptanya rasa aman dan nyaman dari segala gangguan dan ancaman di wilayah Kota Kupang ," jelas Kabagops saat diwawancara.
Mereka yang terjaring dalam Operasi Pekat Turangga I 2017, setelah diambil data-datanya, juga berikan pembinaan dan dikenakan wajib lapor.
Portal Berita Resmi Polresta Kupang Kota, Berita Seputar Kegiatan Polresta Kupang Kota dan Kejadian Menonjoil Yang Terjadi Dikota Kupang Khusunya Keamanan dan Kriminal.