Minta Uang dan Rampas Handphone Milik Mantan Pacarnya, Marsel Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota.

Tribratanewskupangkota.com – Terduga pelaku MLS (34) alias Marsel, seorang warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Rabu (26/6/2025) sore kemarin, ditangkap personel Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota karena melakukan pencurian Handphone milik mantan pacarnya AIP.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, peristiwa penangkapan berawal dari adanya laporan polisi, yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel Unit Lidik (Jatanras) Satreskrim Polresta Kupang Kota yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H.
“Dalam proses penyelidikan, diketahui kediaman dari terduga pelaku, sehingga anggota Jatanras segera mendatangi rumahnya untuk diamankan,” ungkap Kapolresta Kupang Kota.
Keluarga terduga pelaku yang mengetahui kedatangan anggota, sempat panik sehingga diberikan penjelasan terkait peristiwa perampasan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
“Setelah berkoordinasi dengan keluarganya, terduga pelaku akhirnya keluar dari kamarnya, dan beserta barang bukti kemudian dibawa untuk diamankan ke Mapolresta Kupang Kota,” beber mantan penyidik Bareskrim Polri ini.
Kombes Aldinan Manurung lalu menguraikan peristiwa perampasan ini, bermula saat terduga pelaku datang ke tempat kerja AIP, dan meminta secara paksa untuk dibelikan makan, namun di tolak.
“Mantan pacarnya itu menolak memberikan makan dengan alasan tidak ada uang, sehingga terduga pelaku yang dalam keadaan pengaruh minuman keras (mabuk) menjadi marah, dan menyuruh mantan pacarnya untuk menelepon bosnya” kata dia.
Lanjut Kapolresta, sementara AIP berusaha menghubungi bosnya, terduga pelaku lalu merampas Handphone merk OPPO A16 dari tangan AIP, hingga mengakibatkan pergelangan tangan AIP mengalami luka.
“Setelah Handphone berhasil dirampas, terduga pelaku lalu meninggalkan mantan pacarnya begitu saja di lokasi,” kata Kapolresta Kupang Kota lagi.
Terduga pelaku, tambah Kapolresta Aldinan, dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (AN)