Melanggar Peraturan Disiplin Polri, 4 Anggota Polresta Kupang Kota Dikenai Sanksi
Tribratanewskupangkota.com – Polresta Kupang Kota melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Siepropam), menggelar sidang disiplin anggota Polresta Kupang Kota yang melanggar peraturan disiplin, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Dipimpin oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Kupang Kota Kompol Herman Bessie selaku Pimpinan Sidang, pelaksanaan sidang berlangsung di Aula Bijaksana Polresta Kupang Kota, Kamis (21/3) pagi.
Adapun perangkat sidang lainnya terdiri dari, Pendamping Pimpinan Sidang I Kompol Teosasar M.M.F Ngulu, S.Sos, M.M yang juga sebagai Kepala Satuan Samapta, Pimpinan Sidang II Ipda Dewa Nyoman Gunawan yang juga sebagai Kepala Seksi Pengawasan.
Selanjutnya, selaku Penuntut Iptu M. Iqbal yang juga sebagai Kepala Seksi Propam, Sekretaris Bripka Joanina De Jesus Fatima, Pendamping Terperiksa Bripka Ricky Ndoen, S.H yang juga sebagai Ps. Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum pada Seksi Hukum, serta Aipda Deky Laiskodat, Bripka Aris Widagdo dan Brigpol Bryan Tambunan yang melakukan pengawalan terhadap para terperiksa selama menjalani persidangan.
Para terperiksa, diantaranya Aipda YK (40), melanggar pasal 3 huruf (g) dan pasal 6 huruf (w). Aipda M (41), melanggar pasal 4 huruf (d). Kemudian Aipda NSM (42), melanggar pasal 4 huruf (b) dan huruf (d) junto pasal 9. Aipda SP (40), melanggar pasal 4 huruf (f) dan huruf (m), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Dalam putusan sidang, dijatuhkan sanksi atau hukuman kepada masing-masing terperiksa, berupa teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 (satu) tahun.
Kepala Seksi Propam yang diwawancarai tribratanewskupangkota.com mengatakan, dalam pelaksanaan sidang, para terperiksa terbukti melakukan pelanggaran disiplin berdasarkan keterangan saksi dan terperiksa.
“Dalam persidangan, para terperiksa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran disiplin yang diatur dalam peraturan disiplin sebagai anggota Polri,” ucap Kasipropam.
Lebih lanjut dikatakannya, setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, harus menjunjung tinggi aturan atau hukum dan norma yang berlaku.
“Setiap anggota Polri, harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, baik dalam pelayanan maupun kehidupan sehari-hari. Apabila melanggar, akan mendapatkan sanksi disiplin maupun kode etik. Hal itu juga yang ditekankan Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung, bahwa setiap anggota Polresta yang memiliki dedikasi tinggi akan diberikan Reward, dan yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi atau Punishment,” kata Iptu Iqbal yang biasa disapa. (AN)