Kesalahpahaman Berujung Bentrok, Polsek Alak Mediasi Hingga Dua Kelompok Warga di Manulai II Berdamai.
Tribratanewskupangkota.com — Polsek Alak, Polresta Kupang Kota berhasil memediasi penyelesaian perselisihan yang terjadi akibat kesalahpahaman hingga berujung bentrok fisik antarwarga di kawasan Perumahan Kota, RT. 21 RW. 08, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Peristiwa yang terjadi pada sore hari sekitar pukul 18.00 Wita tersebut, melibatkan dua kelompok warga. Pihak pertama, terdiri dari MN, JS, ON, dan DL, sedangkan pihak kedua, yakni AN, IN, dan DN.
Akibat perkelahian tersebut, beberapa orang dari kedua belah pihak mengalami luka-luka dan memar. Menyikapi kejadian itu, personel Polsek Alak segera mengambil langkah cepat, dengan melakukan mediasi guna mencegah konflik semakin meluas.
Melalui musyawarah yang berlangsung dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di atas meterai, pada (Senin, 3/8/2026).
Dalam surat pernyataan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, menanggung sendiri biaya pengobatan akibat luka maupun memar yang dialami masing-masing pihak, serta bersedia diproses sesuai ketentuan hukum apabila di kemudian hari melanggar isi kesepakatan yang telah dibuat.
Penandatanganan surat pernyataan damai tersebut turut disaksikan oleh dua orang saksi dari kedua pihak, sehingga proses perdamaian berlangsung secara terbuka dan disepakati bersama.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah dan perdamaian.
“Permasalahan yang dipicu oleh kesalahpahaman hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin. Kami mengapresiasi kedua belah pihak yang telah sepakat berdamai secara kekeluargaan. Polri akan selalu mengedepankan upaya problem solving dan restorative justice terhadap persoalan yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mediasi, sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Alak.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan di lingkungan tempat tinggal. Apabila terjadi perselisihan, warga diharapkan segera berkoordinasi dengan perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, maupun pihak kepolisian agar permasalahan dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa menimbulkan dampak yang lebih besar.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perselisihan antarwarga di Kelurahan Manulai II dinyatakan selesai, dan kedua belah pihak berkomitmen untuk kembali menjaga hubungan baik serta menciptakan situasi yang aman, damai, dan harmonis di lingkungan tempat tinggal mereka. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

