Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMAN 7 Kota Kupang

Tribratanewskupangkota.com — Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pelajar dalam berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota melaksanakan kegiatan “Kamsel” (Keamanan dan Keselamatan), sosialisasi tertib berlalu lintas di SMAN 7 Kota Kupang, pada (Selasa, 14/10/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 Wita ini, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Sudirman, S.Sos, dengan didampingi Kanit Kamsel, IPDA Nadia Jihan Pratiwi, S.Tr.I.K, dan personel Unit Kamsel Satlantas. Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) di lapangan apel sekolah.
Dalam arahannya, Kasat Lantas mengimbau para siswa-siswi untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor apabila belum cukup umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, para pelajar juga diingatkan untuk selalu berhati-hati di jalan serta memastikan kelengkapan dan kesiapan diri maupun kendaraan sebelum berkendara.
“Empat faktor utama penyebab kecelakaan, yaitu faktor manusia, kendaraan, jalan, dan cuaca. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan, disampaikan pula konsep Tri Siap, yakni siap diri, siap kendaraan, dan siap mentaati peraturan lalu lintas,” sebut Kompol Sudirman.
Selain memberikan edukasi keselamatan, ia juga berpesan agar para siswa tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif yang dapat mengganggu fokus belajar.
“Jadilah pelajar sebagai generasi penerus bangsa yang disiplin, cerdas, dan beretika di jalan raya,” tegas mantan Kasat Lantas Polres Ngada dan Polres TTU ini.
Dalam sosialisasi ini juga ditekankan beberapa larangan saat berkendara, antara lain, tidak menggunakan handphone saat mengemudi, tidak mengendarai kendaraan bermotor bagi pengemudi di bawah umur, tidak berboncengan lebih dari satu orang, wajib menggunakan helm berstandar SNI, tidak berkendara dalam pengaruh alkohol, tidak melawan arus lalu lintas, tidak melebihi batas kecepatan, dan tidak menggunakan knalpot racing atau tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan itu.
Sebagai penutup, Kasat Lantas menginformasikan kepada seluruh peserta agar melaporkan setiap kejadian kecelakaan lalu lintas maupun kejadian lainnya melalui call center bebas pulsa di nomor 110.
“Segera laporkan apabila adik-adik melihat, mendengar atau mengetahui adanya kecelakaan lalu lintas atau tindak pidana ke nomor telepon bebas pulsa di nomor 110, Polri siap melayani selama 24 jam,” pesan Kasat Lantas. (AN)