Kapolresta Kupang Kota Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan WBS Kepada Pegawai Kantor Pertanahan

Kapolresta Kupang Kota Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan WBS Kepada Pegawai Kantor Pertanahan
Kapolresta Kupang Kota Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan WBS Kepada Pegawai Kantor Pertanahan

Tribratanewskupangkota.com – Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si memberikan sosialisasi terkait pengendalian gratifikasi, Whistleblowing System (WBS) dan penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pertanahan Kota Kupang, Kamis (21/3) pagi.

 

Sosialisasi diberikan kepada pegawai ASN dan PPPK di Kantor Pertanahan Kota Kupang, yang beralamat di Jalan Frans Seda, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

 

Hadir juga pada sosialisasi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Eksam Sodak, S.SiT., M.Si, Kepala Seksi Pengadaan dan Pengembangan Pertanahan, Kepala Seksi Pantauan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Kepala Seksi Sengketa Konflik Pertanahan Kota Kupang.

 

Diawali dengan sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang yang mengatakan, bahwa pelaksanaan sosialisasi oleh Kapolresta Kupang Kota dalam rangka mendukung pelaksanaan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

 

“Terima kasih atas kehadiran Kapolresta Kupang Kota dalam rangka sosialisasi, untuk mendukung kami dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik lagi,” ucap Eksam Sodak.

Dikatakannya lagi, bahwa permasalahan pertanahan di Kota Kupang cukup banyak dan kompleks. Pada tahun 2023, terdapat 136 sengketa tanah yang telah diselesaikan, dan sebanyak 76 % dimenangkan oleh kantor pertanahan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

Lebih lanjut dikatakannya, selain kepada masyarakat, kantor Pertanahan Kota Kupang juga berikan sertifikat kepada pemerintah, agar status tanah menjadi jelas berdasarkan bukti kepemilikan yang sah pula, katanya lagi.

 

Kapolresta Kombes Aldinan Manurung dalam pembukaan sosialisasi menerangkan, terkait permasalahan pertanahan yang ditangani, harus lebih terlebih dahulu mengetahui History atau asal usul tanah tersebut, kemudian alat bukti berupa sertifikat yang ada.

“Kepada seluruh pegawai yang menangani setiap permasalaha tanah, agar terlebih dahulu ketahui History tanah tersebut, agar diketahui secara jelas akan kepemilikan tanah sebelum diterbitkannya sertifikat sebagai bukti hak milik atas tanah,” jelas Kapolresta.

 

Kapolresta selanjutnya menyampaikan materi terkait gratifikasi, karena sebagai pelayan publik yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, dapat mengetahui dan terhindar dari gratifikasi yang dapat menimbulkan tindak pidana.

 

"Gratifikasi terkait dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat, dengan cara memperlancar proses pembuatan sertifikat tanah, di luar dari proses yang telah diatur atau SOP yang ada, merupakan tindakan yang dilarang, dan dapat dilaporkan,” terang Kapolresta Kupang Kota.

 

Namun apabila gratifikasi tidak terkait dengan jabatan, tugas dan tanggungjawabnya, maka tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Seperti, penerimaan honorarium dari instanti yang tidak berhubungan dengan jabatan, tugas tanggungjawab dan fungsinya.

 

“Pelayanan publik agar menyesuaikan dengan perkembangam zaman saat ini, dan bisa menyesuaikan, dengan harapan mengurangi pertemuan antara masyarakat dan pegawai guna menghindari potensi terjadinya gratifikasi atau korupsi,” kata Kapolresta.

 

Selanjutnya Kapolresta melanjutkan materi terkait Whistleblowing System (WBS), yang dijelaskan bahwa WBS merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai, yang dilakukan dalam lingkungan kantornya, yang mana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

 

"Kepada sesorang yang mengetahui kejadian, atau akan terjadi kejadian yang melibatkan penyelenggara negara, jangan takut untuk segera melaporkannya, karena setiap pelapor akan dilindungi identitasnya, dan disebut sebagai Whistleblower," ujar mantan Kapolres Kupang itu.

 

Kepala kantor Pertanahan Kota Kupang menyampaikan harapannya, agar materi yang disampaikan oleh Kapolresta Kupang Kota dan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipidkor) Satreskrim Polresta Kupang Kota IPDA Semy Lohmai, dapat berguna bagi seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Apa yang disampaikan, semoga bermanfaat dan menjadi pedoman bagi seluruh pegawai, sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menghindari praktik-praktik gratifikasi yang menimbulkan korupsi,” pungkas dia. (AN)