Curi Peralatan Bengkel Senilai 40 Juta, Geri Berhasil Dibekuk Tim Serigala Kota Lama.
Tribratanewskupangkota.com - Tim Serigala Polsek Kota Lama berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pencurian di Bengkel Dokter Mobil. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/III/2024/Sektor Kota Lama, tanggal 08 Maret 2024, yang dilaporkan oleh Sdr. Wilibrodus, Selasa (11/03/2024).
Pelaku, bernama GT alias Geri berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari kasus tersebut.
Geri, mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi. Pada malam kejadian, Geri melintas di depan Bengkel dan melihat pintu samping terbuka. Tanpa ragu, dia masuk dan mencuri berbagai barang, termasuk 2 buah gurinda merk Bosch, 1 buah bor merk Bosch, 1 buah mesin printer merk Epson, 1 buah layar monitor, 1 buah keyboard, 2 buah kunci inggris, 2 set kunci shock beserta kotak kunci, 3 set kunci L, dan 5 buah mata gurinda. Barang curian tersebut kemudian dijual dengan harga total Rp. 600.000 ke tempat tambal ban di samping jembatan Oesapa barat.
Selanjutnya, pada hari berikutnya, Geri kembali lagi ke Bengkel dan mencuri barang lagi, termasuk 2 set kunci shock merk Tekiro beserta 2 kotak kunci berwarna hijau. Barang-barang tersebut dijual dengan harga total Rp. 300.000 di Bengkel Tambal Ban dekat Bundaran Tirosa. Selain itu, Geri Ton juga menjual beberapa kunci shock dan kunci ring kepada seseorang di TPI Oeba dengan harga Rp. 150.000.
Hasil pengembangan kasus, tim berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang membeli barang curian dari Geri yaitu N seorang pengepul besi tua, membeli mesin press selang AC mobil dan vacuum pump dengan harga Rp. 50.000.
CF dari Bengkel Tambal Ban samping jembatan Oesapa Barat membeli berbagai barang curian dengan harga Rp. 600.000.
O I Taopan dari Bengkel Tambal Ban Bundaran Tirosa membeli 2 set kunci shock dengan harga Rp. 300.000.
Total kerugian yang dialami pemilik Bengkel Dokter Mobil, akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp. 40.000.000.
Kapolsek Kota Lama AKP Jemy Noke, S.H saat dihubungi tribratanewskupangkota.com membenarkan adanya penangkapan ini.
"Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Lama untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kota Lama guna pertanggungjawaban atas perbuatannya" Ungkap Kapolsek.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, dan hasil penjualan barang curian tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari hari" Pungkas AKP Jemy sapaan akrabnya. (AFI)