Judi Sambung Ayam Marak di Bantaran Kali Airnona, Pemilik Tanah Tegas Larang Aktivitas Perjudian.

Judi Sambung Ayam Marak di Bantaran Kali Airnona, Pemilik Tanah Tegas Larang Aktivitas Perjudian.

Tribratanewskupangkota.com Aktivitas judi sambung ayam yang berlangsung di kawasan bantaran Kali Airnona, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat setempat.

 

Aktivitas perjudian tersebut diketahui kerap dilakukan di lokasi yang merupakan tanah milik warga. Meski personel gabungan SPKT Polsek Kota Raja telah berulang kali melakukan pembubaran dan memberikan imbauan, para pemain masih kembali melakukan aktivitas serupa hampir setiap hari.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, pemilik tanah atas nama Hery Medo mendatangi lokasi dan secara tegas menyampaikan larangan kepada pihak-pihak yang berada di lokasi, agar tidak melakukan kegiatan judi sambung ayam maupun mengajak orang lain untuk melakukan perjudian di atas tanah miliknya.

 

Hery Medo juga meminta kepada para penjual kaki lima dan pihak-pihak yang sering datang ke lokasi agar tidak memberikan ruang bagi berlangsungnya aktivitas perjudian tersebut.

 

“Tanah ini milik saya dan saya tidak mengizinkan adanya kegiatan perjudian dalam bentuk apa pun di atas tanah ini,” tegas Hery Medo saat menyampaikan larangan di lokasi.

Penyampaian larangan tersebut disaksikan Ketua RT. 03 Andre Lede, Ketua RW. 01 Maksi Pernandes, serta Bhabinkamtibmas Bripka Wens Reba Mesa.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan langkah preventif dan pembubaran terhadap aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.

 

“Personel Polsek Kota Raja secara rutin melakukan patroli dan pembubaran di lokasi tersebut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjudian karena selain meresahkan warga, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas Kapolsek Frids Mada.

Polsek Kota Raja juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

 

Polisi hadir bukan hanya untuk membubarkan, tetapi juga memastikan lingkungan tetap aman, tertib dan bebas dari aktivitas perjudian. (SM)