Hingga Dini Hari, Sat Samapta Polresta Kupang Kota Intensifkan Patroli Lampu Biru Cegah Kriminalitas Jalanan.
Tribratanewskupangkota.com – Guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di malam hari, Satuan Samapta Polresta Kupang Kota kembali meningkatkan intensitas Patroli Lampu Biru (Blue Light Patrol). Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (19/04/2026) ini menyasar titik-titik rawan gangguan Kamtibmas di wilayah Kota Kupang.
Kegiatan patroli perintis ini dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Polresta Kupang Kota, Aiptu Friest S. Djara, S.H. Personel menyisir sejumlah ruas jalan protokol dan area publik, mulai dari kawasan Shopping Centre, Jalan Nangka, hingga wilayah pemukiman di Naikoten 1.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Samapta AKP Stevenson Albertino Bessie, S.H., menjelaskan bahwa patroli ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi tindak pidana di jam-jam rawan.
"Patroli dilakukan dalam tiga gelombang, mulai dari pukul 21.00 WITA hingga menjelang subuh pukul 03.00 WITA. Fokus kami adalah mencegah terjadinya aksi balap liar, tawuran antar kelompok, serta potensi gangguan Kamtibmas lainnya yang dapat meresahkan warga," ujar AKP Stevenson.

Selain memantau situasi keamanan jalanan, personel di lapangan juga memastikan kehadiran Polri secara nyata di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi warga yang masih beraktivitas maupun yang sedang beristirahat. Rute patroli mencakup jalur strategis seperti Jalan Frans Seda, Bundaran PU, hingga kawasan Jalan Siliwangi dan Timor Raya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, kesiapsiagaan personel Sat Samapta juga dipantau langsung melalui pengecekan oleh jajaran Propam Polda NTT untuk memastikan SOP pengamanan berjalan dengan baik dan profesional.
Hingga patroli berakhir pada dini hari tadi, dilaporkan bahwa situasi di seluruh wilayah hukum Polresta Kupang Kota dalam keadaan aman dan kondusif. Kehadiran rotator biru di sepanjang rute patroli terbukti efektif memberikan efek pencegahan (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan jalanan. (RA)
Humas Polresta Kupang Kota

