Gerak Cepat Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Kayu Putih

Tribratanewskupangkota.com — Gerak cepat personel Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan, yang terjadi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi, Nomor: LP/B/1096/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT, yang dilaporkan pada tanggal 18 September 2025 oleh korban berinisial YAF.
“Pukul 11.00 Wita siang tadi, dua terduga pelaku berinisial IB (22) dan JMH (24) berhasil diamankan oleh anggota Jatanras di Kayu Putih,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, (Jumat, 19/9/2025).
IB warga Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang, dan JMH warga Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang diamankan tanpa perlawanan.
Lebih lanjut dijelaskan, kejadian bermula ketika korban sedang berada di sebuah warung menunggu pesanan makanan. Tiba-tiba sekelompok orang tidak dikenal menyeret dan memukul korban berulang kali.
“Korban sempat melawan, namun kemudian melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Kupang Kota,” beber mantan Kapolres Pamekasan ini.
Dijelaskannya lagi, dari hasil interogasi diketahui bahwa sebelumnya korban dan kedua terduga pelaku sempat terlibat perdebatan, saat korban yang dalam pengaruh minuman keras menahan laju kendaraan kedua terduga pelaku.
“Peristiwa tersebut sempat selesai, namun ketika keduanya kembali bertemu di sebuah warung di Tuak Daun Merah, kedua terduga pelaku yang masih menyimpan dendam langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban,” beber Kapolresta lagi.
Saat ini, tambahnya, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik tindak pidana umum di Mapolresta Kupang Kota.
“Atas peristiwa ini, kedua terduga pelaku akan diproses hukum lebih lanjut, dan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kapolresta Kupang Kota. (AN)