Cegah Penyalahgunaan, Polresta Kupang Kota Lakukan Pemeriksaan Senpi Dinas.

Cegah Penyalahgunaan, Polresta Kupang Kota Lakukan Pemeriksaan Senpi Dinas.

Tribratanewskupangkota.com — Dalam rangka memastikan penggunaan senjata api dinas sesuai prosedur serta menjaga kedisiplinan anggota, Polresta Kupang Kota melaksanakan kegiatan pengecekan Senjata Api (Senpi) yang dipinjampakaikan kepada personel, maupun yang merupakan inventaris polsek. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Mapolresta Kupang Kota, pada (Senin, 9/3/2026) pagi.

 

Pengecekan dilakukan langsung oleh Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, bersama Kabag Logistik Kompol Made Kawi dan Kasipropam IPDA Frumentius Donatus Jawa Sadipun, S.H.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombees Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Wakapolresta menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan melekat, sekaligus fungsi kontrol agar setiap anggota yang memegang Senpi benar-benar menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara disiplin dan bertanggung jawab.

“Pengecekan dilakukan untuk memastikan seluruh anggota yang memegang senjata api mematuhi aturan pinjam pakai, serta menggunakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas mantan Kapolres Sumba Barat dan Kapolres Kupang tersebut.

 

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh mulai dari administrasi, berupa surat izin kepemilikan atau pinjam pakai Senpi, hingga pengecekan fisik senjata seperti kebersihan, kelayakan penggunaan, serta jumlah amunisi yang harus sesuai dengan data pada bagian logistik. Pengecekan ini tidak hanya dilaksanakan di lingkungan Polresta Kupang Kota, tetapi juga dilakukan serentak terhadap seluruh Polsek jajaran.

 

AKBP Agung Wirata menegaskan, bahwa setiap anggota yang memegang Senpi memiliki tanggung jawab besar dalam penggunaannya. Senjata api dinas bukan untuk gagah-gagahan, melainkan sebagai sarana pendukung tugas kepolisian dalam melindungi diri dan masyarakat.

 

Sementara itu, Kasipropam Polresta Kupang Kota, mengingatkan seluruh pemegang Senpi agar selalu mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, serta memastikan surat izin senjata api yang dimiliki masih aktif.

IPDA Doni yang biasa disapa menegaskan, bahwa apabila ditemukan pelanggaran terkait administrasi maupun penggunaan senjata api, Propam akan menindak tegas sesuai dengan aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Polri.

 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, seluruh senjata api dinas yang diperiksa dinyatakan lengkap baik dari sisi administrasi, kondisi fisik, maupun jumlah amunisi yang tercatat. (AN)