Bhabinkamtibmas Namosain Sigap Tangani Kasus Pengrusakan, Berakhir Damai Melalui Mediasi.
Tribratanewskupangkota.com — Respons cepat ditunjukkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain, AIPDA Yakob B. Saudale, saat menangani laporan kasus pengrusakan yang terjadi di RT. 05 RW. 03, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Peristiwa tersebut bermula ketika Bhabinkamtibmas menerima laporan melalui sambungan telepon WhatsApp dari seorang ibu rumah tangga berinisil SL (34). Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa telah terjadi tindakan pengrusakan, berupa pembakaran pakaian miliknya dan anaknya, yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, EN.
“Tidak hanya membakar pakaian istrinya, pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban,” beber Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, (Rabu, 6/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Namosain AIPDA Yakob Saudale segera mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengambil langkah cepat dengan mengamankan pelaku ke Polsek Alak, guna mencegah potensi gangguan kamtibmas yang lebih luas.
“Bhabinkamtibmas segera mendatangi TKP dan membawa pelaku ke Posel Alak, guna menghindari kejadian semakin meluas,” sebut AKP Ketut Setiasa.
Kasus tersebut, lanjutnya, tidak dilanjutkan ke proses hukum, mengingat kedua pihak masih berstatus suami istri sah. Penyelesaian dilakukan melalui pendekatan problem solving dengan mediasi antara kedua belah pihak.

“Permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan pelaku telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa maupun tindakan melawan hukum lainnya di kemudian hari,” jelas Kapolsek Alak.
Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan situasi keamanan di wilayah tersebut tetap kondusif, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan bijaksana, tidak melalui cara-cara kekerasan. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

