Bhabinkamtibmas Batuplat Fasilitasi Penyelesaian Kasus Pencurian oleh Penyandang Disabilitas, Capai Kesepakatan Damai.

Bhabinkamtibmas Batuplat Fasilitasi Penyelesaian Kasus Pencurian oleh Penyandang Disabilitas, Capai Kesepakatan Damai.

Tribrtanewskupangkota.com - Dalam upaya menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Polsek Alak Polresta Kupang Kota, Aiptu Imran M. Ibrahim, S.Sos., melaksanakan kegiatan problem solving atas kasus pencurian yang terjadi di wilayah binaannya.

Kegiatan mediasi berlangsung pada Kamis, (19/0/2025) Pukul 15.25 wita bertempat di Asrama Polisi (Aspol) Batuplat, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Bhabinkamtibmas bersama Ketua RT 08, Ibu Maria Panu, memfasilitasi dialog antara keluarga terduga pelaku berinisial S dan pihak korban, Bapak Stef M. Dami, S.H.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Rabu (18/06/2025) sekitar pukul 17.40 Wita di kediaman korban yang beralamat di Jalan Untung Suropati RT 08 RW 03, Kelurahan Batuplat. Terduga pelaku S diketahui merupakan seorang penyandang disabilitas tuna rungu (bisu dan tuli) serta buta aksara.

Dengan mempertimbangkan kondisi pelaku dan pendekatan kemanusiaan, Bhabinkamtibmas meminta kesediaan pihak korban untuk memaafkan. Korban dengan kerendahan hati bersedia menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan memaafkan pelaku, dengan ketentuan bahwa orang tua pelaku membawa kembali anaknya ke rumah di Kelurahan Tuanbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, dan tidak lagi membiarkan yang bersangkutan tinggal seorang diri tanpa pengawasan keluarga. Kegiatan mediasi ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan damai yang diwakili oleh ayah terduga pelaku.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, saat dihubungi membenarkan terkait dengan kasus pencuriamn tersebut, Kapolresta juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua atau kerabat terhadap anggota keluarga kita yang masih butuh pengawasan secara langsung sepeti penyandang disabilitas, orang sakit termasuk anak-anak kita.

“Kasusnya telah diselesaikan secara damai atau Problem Solving oleh Bhabinkamtibmas Batupalt mengingat terduga pelaku merupakan penyandang disabilitas dan dianggap tidak cakap hukum,” sebut nya.

Dijelaskannya lagi dia, setiap permasalahan yang dilaporkan ke pihak kepolisian dapat diselesaikan secara damai atau kekeluargaan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak yang tidak mendapat bujukan atau paksaan dari pihak-pihak manapun.

“Polri tidak hanya menyelesaikan setiap kasus yang terjadi melalui jalur hukum yang ada, namun dapat diselesaikan melalui penyelesaian secara damai, sehingga masyarakat bisa mendapat keadilan dan rasa aman serta nyaman. Selain itu, bahwa penyelesaian tindak pidana harus berasaskan prinsip Ultimum Remidium, yakni sanksi pidana harus menjadi jalan terakhir dalam penegakan hukum, setelah terlebih dahulu melakukan upaya-upaya lain seperti pada kasus ini,” pungkas Kapolresta Kupang Kota. (JG)