Berkendara Ugal-ugalan di Jalan Raya, DS Diamankan Patroli Polsek Maulafa.
Tribratanewskupangkota.com - Kamis (14/12/2023), Personel Polsek Maulafa mengamankan seorang pemuda, ED (18 Tahun) bersama sebuah sepeda motor Honda Beat karena mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan, tidak memiliki surat-surat kendaraan baik SIM dan STNK, serta sepeda motor yang tanpa dilengkapi oleh TNKB dan sudah dipreteli body di seputaran Jalan Fetor Funay, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Pada pukul 16.30 Wita sepeda motor yang dikendarai ED melintasi Jalan Fetor Funay, pada saat itu banyak pejalan kaki yang sementara berolahraga dan saat itu arus lalulintas sedang ramai, ED mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan, melawan arus sambil mengangkat roda depan atau standing motor berulang-ulang kalo di saat keadaan arus lalin yang ramai.
Melihat kejadian tersebut, Personel Polsek Maulafa Maulafa yang saat itu sementara melaksanakan patroli langsung mengamankan ED bersama sepeda motor yang dikendarai ke Mapolsek Maulafa.
Polsek Maulafa kemudian menghubungi piket Satuan Lantas Polresta Kupang Kota, saat ini sepada motor berjenis Honda Beat telah diamankan di kantor Satuan Lantas Polresta Kupang untuk dilakukan penilangan.
Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H.,M.H saat dihubungi Tribratanewskupangkota.com membenarkan kejadian tersebut. ED diamankan oleh Personel Polsek Maulafa saat melaksanakan patrol karena berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya.
“Berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya sangat beresiko meyebabkan kecelakan dan membahayakan pengguna jalan lainya, dikarenakan sepanjang jalan Fetor Funay setiap sore hari banyak orang yang berjalan kaki dan juga arus lalin sangat Ramai” ungkap Kapolsek. (RA)