Baru Keluar dari Rutan di TTS, Residivis Kembali Diamankan dalam Kasus Curanmor di Kupang.
Tribratanewskupangkota.com — Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, bersama Polsek Kuanfatu, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), berhasil mengamankan seorang pria berinisial DT, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) di TTS. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 26 Oktober 2026, di tempat pencetakan batako, Jalan Amabi, RT. 36 RW. 09, Kelurahan Oebufu. Korban baru menyadari sepeda motornya hilang ketika kembali ke depan mes tempat tinggalnya sekitar pukul 14.00 Wita.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, IPDA Frid Sia, S.H, memerintahkan anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian. Petugas juga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), yang kemudian membantu mengungkap identitas pria yang diduga membawa sepeda motor tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui berasal dari Desa Kuanfatu, Kabupaten TTS. Kanit Reskrim Polsek Kota Raja kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kuanfatu untuk melacak keberadaan terduga pelaku sekaligus mengamankan barang bukti.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu, 28 Oktober 2026, terduga pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kuanfatu bersama warga. Selanjutnya, tim Unit Reskrim Polsek Kota Raja menuju Polsek Kuanfatu untuk menjemput terduga pelaku beserta barang bukti.
Setelah melalui proses koordinasi dan penyerahan, tim bertolak menuju Kupang dan tiba di Polsek Kota Raja pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 Wita. Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada petugas piket SPKT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, menegaskan komitmen Kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, serta melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi dan sinergi antara Polsek Kota Raja dan Polsek Kuanfatu dalam upaya menemukan terduga pelaku, serta mengamankan barang bukti.
Polsek Kota Raja juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkirkan kendaraan di tempat aman, dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana diimbau segera melapor kepada pihak Kepolisian, agar dapat segera ditindaklanjuti. (SM)
Humas Polresta Kupang Kota

