Viral Video Pencurian di Manulai Dua, Bhabinkamtibmas Aiptu Bone Luma Amankan 2 Orang Remaja.

Tribratanewskupangkota.com – Adanya postingan video kasus pencurian di dalam sebuah kios yang viral di media sosial Instagram, membuat Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Manulai Dua, Aiptu Bonevantura T. Luma sebagai penanggung jawab wilayah binaannya, harus mendatangi TKP kios di Rt. 09 Rw.03, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
“Wilayah Kota Kupang yang memiliki 51 kelurahan, dengan penempatan seorang anggota Bhabinkamtibmas pada setiap kelurahannya, sehingga wajib bagi anggota tersebut untuk bertanggungjawab atas setiap permasalahan terkait keamanan dan sosial kemasyarakatan yang terjadi di wilayahnya,” ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya, pada Rabu (16/4).
Hal ini, sambungnya, merupakan wujud kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat untuk dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat.
“Dengan hadirnya seorang Bhabinkamtibmas di setiap kelurahan, masyarakat dapat semakin dekat dalam membutuhkan pelayanan maupun perlindungan dari kepolisian, yang harapannya keamanan masyarakat semakin terpelihara dengan baik,” sebut Kapolresta.
Terkait adanya postingan video yang viral di Instagram, Bhabinkamtibmas Manulai Dua telah mendatangi TKP, melakukan analisa dan identifikasi bukti rekaman CCTV yang ada, sehingga pelakunya dapat diketahui. Kedua anak pelaku inisial FK (13) dan JDP (14) yang masih anak-anak atau remaja di bawah umur itu, lalu dibawa bersama kedua orang tua mereka untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Kedua anak pelaku bersama dengan orang tuanya masing-masing, kemudian dibawa ke Pospol Batuplat untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban,” sebut Kombes Aldinan Manurung.
Kedua orang tua dari anak pelaku yang merupakan warga Kelurahan Oebobo itu, lalu meminta maaf atas perilaku tidak terpuji dari anak-anak mereka yang sudah melakukan pencurian uang tunai sejumlah Rp.400.000 dan 1 Unit Handphone merk Samsung A2.
“Barang yang dicuri telah dikembalikan, dan atas permintaan kedua orang tua dari anak pelaku, korban juga merasa prihatin lalu memaafkannya, tetapi sebelumnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatan mereka di kemudian hari,” beber Kapolresta.
Mantan Kapolres Kupang ini menambahkan, setelah kejadian pencurian terjadi, kasus tersebut langsung dilakukan Problem Solving oleh Bhabinkamtibmas Manulai Dua, agar tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Komitmen kami untuk cepat menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi, agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman, dan kasusnya tidak meluas yang dapat mengganggu stabilitas keamanan,” jelas Kapolresta Aldinan.
Pada kesempatan itu, Kapolresta Kupang Kota meminta peran serta masyarakat untuk mengontrol dan mengawasi anak-anak mereka saat berada di luar rumah.
“Orang tua bersama lingkungan masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dalam mengawasi anak-anaknya, khususnya saat berada di luar rumah, sehingga tidak melakukan pelanggaran maupun kejahatan tindak pidana,” tandas dia. (AN)