Tersangka dan Barang Bukti 170 di Limpahkan ke Penuntut Umum oleh Penyidik Polresta Kupang Kota.

Tribratanewskupangkota.com - Kasus penganiayaan secara bersama sama (pengeroyokan) yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan oleh GAP alias Goris dan AEP alias Abraham pada bulan Desember 2024 lalu, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.
Penyidik Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP MARSELUS YUGO AMBORO, S.I.K. yang didampingi oleh Kanit Pidum Satreskrim IPDA SYAHRI FAJAR HAMIKA, S.Tr.K., M.H bersama beberapa orang penyidik langsung mengantar para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Berdasarkan surat pengantar Nomor : B / 482 / IV / 2025 / Polresta, hari ini Jumat (11/4/2025) kami limpahkan berkas kasus 170 dengan tersangka GAP alias Goris dan AEP alias Abraham ke Kejaksanaan Negeri Kota Kupang sesuai dengan surat P21 dari Kejaksaan bernomor B-657/N.3.10/Eoh.1/04/2025 untuk disidangkan" kata Kasat Reskrim AKP Yugo.
"Kedua tersangka kami kenakan pasal 170 ayat (2) ke 3e, 2e, 1e tentang Pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1339/XII/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 07 Desember 2024" lanjut AKP Yugo.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung S. H., S. I. K., M. Si. saat ditemui mengatakan "ini adalah hasil kerja keras tim sehingga dapat mengungkap dan menangkap para tersangka serta dengan segera bisa lengkapi berkas hingga P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan".
"Untuk itu saya mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim dan anggota dan berharap kasus kasus lainnya dapat segera diungkap dan tersangkanya dilimpahkan ke kejaksaan" lanjut Kombes Aldinan.
Dikisahkan bahwa kejadian bermula saat korban Mara Ria dan tersangka sama sama berada di sebuah acara di belakang Pasar Oebobo, kemudian para tersangka mengajak korban keluar lalu terjadi penganiayaan oleh tersangka. Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah dan merasa sakit pada sekujur tubuh dan sempat dirawat di rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah kejadian itu, tersangka GAP alias Goris, Lk, 20 tahun, yang beralamat di Jalan Shopping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang melarikan diri ke Kota Medan, lalu ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Syahri pada tanggal 20 Februari 2025.
Sedangkan Tersangka AEP alias Abraham, Lk, 20 tahun, yang beralamat di Jalan Shopping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, melarikan diri ke Kabupaten Alor dan ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polresta Kupang Kota yang di pimpin oleh Kanit Pidum Ipda Syahri pada tanggal 09 Januari 2025. (FN)