localhost/kupangkota,- Unit Dikyasa Satlantas Polres Kupang Kota memberikan imbauan mengenai tertib berlalu lintas kepada para tukang ojek, yang sering mangkal di jalan Bajawa Kelurahan Fatululi, Senin (27/03/2017) pagi.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Kupang Kota Ipda Yohana Endah Neno menyampaikan kepada tukang ojek untuk mematuhi tata tertib berlalulintas, selain itu kelengkapan surat – surat seperti SIM dan STNK harus dimiliki dan di bawah pada saat mengendarai kendaraan dan wajib menggunakan helm berstandar SNI ( Standar Nasional Indonesia) bagi pemakai sepeda motor yang digunakan oleh tukang ojek serta penumpangnya.
kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kesadaran masyarakat khususnya bagi tukang ojek, agar mengutamakan keselamatan berlalu lintas dan menekan kejadian kecelakaan lalu lintas. Diharapkan dengan diberikannya imbauan ini masyarakat menjadi lebih dewasa serta tertib dalam berlalu lintas dan dapat meningkatkan peran serta masyarakat kota Kupang dalam menciptakan keamanan, keselamatan , ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah kota Kupang.
Portal Berita Resmi Polresta Kupang Kota, Berita Seputar Kegiatan Polresta Kupang Kota dan Kejadian Menonjoil Yang Terjadi Dikota Kupang Khusunya Keamanan dan Kriminal.