Ungkap Kasus Pencurian Emas, Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Terduga Pelaku di Fatululi.

Ungkap Kasus Pencurian Emas, Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Terduga Pelaku di Fatululi.

Tribratanewskupangkota.com — Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian emas, yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/366/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 04 April 2026.

 

“Terduga pelaku berinisial UA (19), warga Desa Tamma, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, berhasil diamankan sore tadi di Jalan Bajawa, Kelurahan Fatululi,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Situmorang, S.T.K., S.I.K, dalam keterangannya, (Senin, 20/04/2026).

 

Kasat Reskrim lalu menceritakan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada 28 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita, saat korban TD menyadari satu gelang emas seberat 20 gram miliknya hilang dari tempat penyimpanan di kediamannya. Setelah dilakukan pencarian namun tidak ditemukan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Kupang Kota.

 

“Atas laporan tersebut, Unit Jatanras lalu melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku merupakan keponakan korban yang sempat tinggal di rumah tersebut, namun menghilang setelah kejadian,” sebut AKP Jumpatua.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, diketahui bahwa terduga pelaku berencana kembali ke rumah korban untuk mengambil barang-barang pribadinya. Personel kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di lokasi kejadian.

 

“Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diberikan penjelasan terkait konsekuensi hukum, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah mengambil gelang emas tersebut, dan menjualnya di tempat jual beli emas di sekitar Pasar Kuanino dengan nilai sekitar Rp650.000,” beber Kasat Reskrim lagi.

 

Lebih lanjut dijelaskan, terduga pelaku baru tinggal bersama korban selama kurang lebih satu tahun, dan ini merupakan aksi pertama yang dilakukan. Uang hasil penjualan emas digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti membeli rokok, minuman keras, dan makanan. Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.

 

“Polresta Kupang Kota berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja cepat Unit Jatanras dalam menindaklanjuti laporan korban hingga pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kasat AKP Jumpatua lagi.

 

Selain itu, Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharga, serta segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

 

“Masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada dalam menyimpan barang-barang berharga, dan segera melaporkan setiap tindak pidana ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 untuk penanganan yang cepat,” tandasnya. (AN)