Truk ODOL Melintas di Alak, Polantas Kenakan Sanksi Tilang
Tribratanewskupangkota.com - Personel Satlantas Polresta Kupang Kota memberikan sanksi tegas berupa tilang, kepada pengemudi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di Jalan Pahlawan, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Minggu (28/7/2024) dini hari tadi.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Akp Sudirman, S.Sos menerangkan, tindakan tegas merupakan upaya Satlantas Polresta Kupang Kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan lain maupun pengendara itu sendiri.
"Tilang merupakan tindakan tegas dari personel, dalam upaya memberikan rasa aman bagi orang lain dan bisa menjadi efek jera bagi pengendara lainnya," ungkap Kasat Lantas.
Ditambahkannya lagi, penegakan hukum berdasarkan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1), terkait truk atau kendaraan barang dengan muatan berlebih dan atau melebihi daya angkutnya.
Sebut Akp Sudirman, truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan, menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan sangat membahayakan pengendara lain, serta menjadi atensi dari Korlantas Polri untuk dilakukan tindakan tegas, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan.
"Truk dengan muatan atau tonase berlebihan dan tidak sesuai kelas jalan, juga menjadi penyebab kerusakan pada jalan yang dilintasi," ungkap Kasat Sudirman.
Mantan Kasat Lantas Polres TTU itu, lalu menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk mengangkut muatan sesuai dengan dimensi dan tonase yang telah diatur, sehingga hal-hal yang tidak diingkinkan (kecelakaan dan kerusakan badan jalan) dapat dihindari.
"Patuhi jumlah tonase yang telah diatur, dan tertib di jalan raya, khususnya saat sedang mengangkut muatan, agar kamseltibcarlantas dapat terwujud," pesan Kasat Lantas Polresta Kupang Kota. (AN)