Tim Serigala Polsek Kota Lama Berhasil Amankan Residivis Kasus Pengeroyokan di Jalan Sumba Lasiana

Tim Serigala Polsek Kota Lama Berhasil Amankan Residivis Kasus Pengeroyokan di Jalan Sumba Lasiana

Tribratanewskupangkota.com – Tim Serigala Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengeroyokan di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Sabtu (5/4/2025) tengah malam kemarin.

 

RHYK alias Rizky (24), ditangkap dan diamankan tanpa melakukan perlawanan terhadap petugas di lapangan.

“Setelah adanya laporan polisi pada tanggal 1 April 2025 lalu, kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim dari Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Kota Lama (Serigala), dan didapati informasi keberadaan salah satu terduga pelaku yang sedang bersembunyi di sekitar Kantor Pegadaian Oesapa,” ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., SI.K., M.Si melalui Kapolsek Kota Lama Akp Yohny Friser Makandolu, S.H, Minggu (6/4/2025).

Atas informasi tersebut, sambung Kapolsek Yohny, tim serigala segera menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa adanya perlawanan.

 

Mantan Kapolsek Borong, Polres Manggarai Timur ini lalu menguraikan kronologi tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kos-kosan Jalan Sumba, Kelurahan Lasiana, berawal pada saat itu sekitar pukul 05.00 WITA, korban EA sedang tidur dan tiba-tiba terbangun karena mendengar suara ketukan pintu. Korban membuka pintu kamar kemudian para terduga pelaku Rizky dan KL alias Kristian langsung mengeroyok korban tanpa alasan yang jelas.

“Korban dipukul secara berulang kali oleh kedua terduga pelaku hingga mengalami bengkak di bagian dahi, pelipis serta bibir, dan juga terasa sakit di bagian belakang telinga kiri. Beberapa jam setelah kejadian itu, Kristian langsung diamankan, namun Rizky melarikan diri hingga tadi malam baru berhasil ditangkap,” beber Akp Yohny.

 

Selain mengeroyok korban, lanjut dia, kedua terduga pelaku juga merusak pintu dan kaca nako kamar kos yang ditempati korban.

 

Diketahui, Kapolsek Kota Lama menambahkan, Rizky merupakan seorang Residivis dan pernah diproses secara hukum terkait tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada sekitar tahun 2023.

“Keduanya kini harus mendekam di dalam Rutan Polsek Kota Lama, guna menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolsek Kota Lama.

Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan, Juncto Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun. (AN)