Tiga Remaja Terduga Pelaku Pencurian di Griya Fatukoa Diamankan Polsek Maulafa, Korban Memaafkan dan Pilih Jalur Pembinaan.
Tribratanewskupangkota.com — Personel piket SPKT Polsek Maulafa mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencurian di rumah milik YAL, yang berlokasi di Perumahan Griya Fatukoa, pada Senin, (23/2/2026) siang.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, (21/2/2026). Saat kejadian, korban yang merupakan warga Jalan Lontar, RT. 16 RW. 06, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, tidak berada di lokasi karena rumah tersebut masih dalam tahap renovasi dan belum ditempati.

Kejadian terungkap saat korban mendatangi rumahnya dan mendapati beberapa barang telah hilang. Korban kemudian menceritakan hal tersebut kepada tetangga sekitar. Berkat bantuan warga, salah satu terduga pelaku berinisial M (17), yang tinggal di sekitar lokasi, berhasil diamankan. Dari hasil pengecekan, M kedapatan menyembunyikan sejumlah barang yang merupakan hasil pencurian dari rumah korban.
Mengetahui barang miliknya diambil, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket SPKT segera mendatangi TKP, dan melakukan pendalaman terhadap M. Hasilnya, dua terduga pelaku lainnya berhasil diketahui identitasnya dan dijemput di rumah masing-masing, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Total tiga pelaku berhasil diamankan, yakni I (17), R (18), dan M (17). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain satu unit mesin pompa air merk Sanyo, satu unit mesin gerinda merk Maktec, satu unit bor listrik merk Bosch, serta kabel listrik sepanjang kurang lebih 20 meter, yang seluruhnya diambil dari rumah korban.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban memaafkan ketiga terduga pelaku yang masih remaja untuk dilakukan pembinaan.
“Mereka memanfaatkan rumah kosong yang sedang direnovasi. Karena korban sudah memaafkan dan semua barangnya berhasil kembali, dan terhadap terduga pelaku dilakukan pembinaan dengan memanggil orang tua masing-masing, serta membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar AKP Fery.
Kapolsek juga mengapresiasi langkah korban yang tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melapor ke polisi.
“Ini contoh baik, agar masyarakat tetap mengedepankan hukum dan tidak bertindak main hakim sendiri, sehingga persoalan dapat ditangani dengan baik,” tambahnya.

Barang curian diserahkan kembali ke pemiliknya atau korban.
Menyikapi maraknya kasus pencurian, Kapolsek Maulafa mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan. Beberapa langkah preventif yang disarankan antara lain memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, tidak menyimpan barang berharga di tempat terbuka, memasang kamera pengawas (CCTV), serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).
Hingga berita ini diturunkan, ketiga terduga pelaku masih berada di Mapolsek Maulafa untuk menjalani proses pembinaan dan menunggu kedatangan orang tua para terduga pelaku untuk selanjutnya dikembalikan ke rumah masing-masing. (DL)
Humas Polresta Kupang Kota

