Satuan Binmas Kembali Melaksanakan Sosialisasi Tentang Karhutla.

Satuan Binmas Kembali Melaksanakan Sosialisasi Tentang Karhutla.
Tribratanewskupangkota.com,- Musim kemarau yang mulai melanda Kota Kupang mengakibatkan sebagian lahan yang ada di Kota Kupang mengalami kekeringan. Hal ini berdampak pada rentannya lahan yang kering tersebut terhadap api yang dapat menyebabkan kebakaran. Mengantisipasi hal tersebut, jajaran Polres Kupang Kota gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Operasi Bina Karuna Turangga 2019. Rabu (28/8/2019) Personil Satuan Binmas Polres Kupang Kota melaksanakan sosialisasi kepada Warga Masyarakat yang berada di Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang yang mana di wilayah tersebut masih banyak terdapat lahan kosong yang ditumbuhi rumput dan Hutan / Semak. Dalam kegiatan sosialisasi yang di pimpin Kanitbintibmas Aipda Suki diberikan himbauan Kamtibmas tentang bahaya Kebakaran dimana selain mengakibatkan kerugian materi, juga dapat menyebabkan hilangnya nyawa, serta dapat mengakibatkan gangguan kesehatan dan para pelaku pembakaran dapat dihukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. “Sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan warga Kota Kupang untuk tidak membakar hutan dan lahan karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut”ungkap Aipda Suki. Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T.Binti,SIK mengungkapkan bahwa upaya sosialisasi yang dilakukan oleh Satuan Binmas ini merupakan kegiatan preventif guna memberikan edukasi kepada warga masyarakat Kota Kupang tentang bahaya kebakaran hutan, Melalui kegiatan sosialisasi diharapakan bisa mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kota Kupang.”ungkap Kapolres. “Untuk itu saya mengajak seluruh warga masyarakat Kota Kupang untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan. Misalkan membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar.”imbau Kapolres.(M)