Satreskrim Polresta Kupang Kota Lidik Kasus Curanmor, Tersangka dan Barang Bukti Berhasil Diamankan.

Tribratanewskupangkota.com – Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, dipimpin Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor). Pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 ini terjadi pada Rabu tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 02:30 WITA, di rumah pelapor atau korban SE, Perempuan (34), Alamat Perumahan Game Stone, Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya dijelaskan, kasusnya berawal pada Selasa 15 April 2025 sekitar pukul 19:00 WITA, korban pulang dari tempat kerja dan memarkirkan sepeda motor di teras, kemudian menutup pagar rumah.
“Sekitar pukul 02.30 WITA saat sedang beristirahat, korban terbangun karena mendengar suara bunyi pintu pagar yang dibuka, dan diikuti dengan suara sepeda motor yang dihidupkan. Korban lalu langsung bergegas keluar dari dalam rumah dan melihat pagar dalam keadaan sudah terbuka,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Jumat (18/4).
Korban, lanjutnya menguraikan kejadian, langsung menghubungi saksi AAM dan MKM untuk menyampaikan kejadian pencurian dan meminta bantuan untuk bersama-sama mencari sepeda motor yang hilang, di sekitar kompleks perumahan namun tidak ditemukan.
“Korban lalu memuat postingan terkait kehilangan sepeda motornya di media sosial, kemudian sekitar pukul 08:00 WITA korban dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal, menyampaikan sepeda motor korban yang diposting tersebut ada di salah satu bengkel di seputaran Taman Tagepe,” beber Kapolresta.
Korban lalu bersama saksi menuju bengkel tersebut untuk memastikan informasi yang didapat, kemudian menghubungi Jatanras Polresta Kupang Kota yang dibantu Jatanras Polda NTT untuk selanjutnya mengamankan tersangka PAMS (20) warga Kelurahan Alak itu ke Mapolresta Kupang Kota.
“Tersangka yang merupakan residivis itu kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3-e, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” sebut mantan penyidik Bareskrim Polri ini.
Tambah Kapolresta Kupang Kota, penyidik akan mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku, saksi-saksi termasuk pemilik bengkel, sehingga kasus ini bisa cepat diselesaikan.
Orang nomor satu di Polresta Kupang Kota ini mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama dari masyarakat, sehingga terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan.
“Terima atas informasi dari masyarakat, sehingga tidak butuh waktu lama terduga pelaku berhasil diamankan untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kombes Aldinan Manurung. (AN)