Sambangi SMA Negeri 8 Kupang, Kapolsek Alak Berikan Himbauan Kamtibmas dan Tertib Berlalulintas Bagi Siswa-Siswi

Sambangi SMA Negeri 8 Kupang, Kapolsek Alak Berikan Himbauan Kamtibmas dan Tertib Berlalulintas Bagi Siswa-Siswi

Tribratanewskupangkota.com_Pada hari Sabtu, Tanggal 26 November 2022, pada pukul 08.30 Wita bertempat di Halaman Depan SMA Negeri 8 Kupang, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang, telah berlangsung kegiatan penyampaian himbauan Keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan tertib berlalu lintas oleh Kapolsek Alak, Kompol Edy, S.H., M.H. Hadir pula dalam kegiatan tersebut, yakni Kanit Binmas Polsek Alak (Ipda Mungsidin Lazula), Bhabinkamtibmas Penkase (Bripka Agus Mampu), Kepala SMA Negeri 8 Kupang, para guru dan staf serta seluruh murid SMA Negeri 8 Kupang yang berjumlah sekitar 500 Orang.

 

Dalam kegiatan ini, Kapolsek Alak menyampaikan tentang larangan menggunakan sepeda motor bagi anak-anak usia di bawah umur dan pentingnya penggunaan helm untuk keselamatan diri. "Personil Polsek Alak Polresta Kupang Kota setiap harinya melaksanakan pengaturan lalulintas di jalan pada pukul 07.00 sampai dengan pukul 08.00 Wita, jika kedapatan mengendarai atau berboncengan sepeda motor tidak menggunakan helm akan ditahan dan diamankan sementara kemudian pengendara maupun yang dibonceng wajib kembali ke rumah untuk mengambil helm dan setelah itu boleh melanjutkan perjalanannya", himbau Kapolsek Alak. 

Kapolsek Alak juga menghimbau tentang larangan untuk melakukan tawuran antar pelajar, bijak dalam penggunaan media sosial dan mengajak seluruh murid SMA Negeri 8 Kupang untuk menjadi duta kamtibmas dengan cara mengikuti akun Polsek Alak dan Humas Polresta Kupang Kota dengan tujuan sebagai Mitra Polisi serta informan kepada pihak kepolisian. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran siswa-siswi tentang pentingnya keselamatan diri dan patuh pada aturan berlalulintas, yaitu siswa-siswi tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor sendirian saat datang ke sekolah karena belum cukup umur dan belum memiliki surat ijin mengemudi.

 

Kegiatan ini berakhir pada pukul 09.00 Wita, terpantau berjalan dengan aman dan lancar. Kegiatan himbauan mengenai kamtibmas dan tertib berlalulintas yang dilakukan oleh Kapolsek Alak akan berkelanjutan di sekolah-sekolah lainnya yang berada di Wilayah hukum Polsek Alak.