Redam KDRT Akibat Miras, Bhabinkamtibmas Manulai II Sukses Tempuh Jalur Problem Solving.
Tribratanewskupangkota.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota melalui jajaran Polsek Alak kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keharmonisan warga sekaligus memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Melalui pendekatan problem solving, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras) di Kelurahan Manulai II berhasil diselesaikan secara damai dan kekeluargaan pada Rabu (15/7/2026).
Peristiwa ini bermula ketika Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II, Aiptu Bonevantura T. Luma, menerima laporan dari KSPK Polresta Kupang Kota terkait adanya tindakan KDRT. Diketahui, seorang suami berinisial RL tega menganiaya istrinya, BB, hingga mengakibatkan luka pada lutut bagian kiri korban. Tindakan tidak terpuji tersebut terjadi lantaran pelaku berada di bawah pengaruh alkohol jenis sopi.
Merespons cepat aduan warga, Aiptu Bonevantura langsung bergerak ke lapangan dan menginisiasi pertemuan mediasi antara kedua belah pihak di kediaman salah satu tokoh masyarakat, Bapak Ferdinan Laiputa, RT 16 RW 06 Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H., membenarkan adanya upaya penyelesaian masalah tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat adalah untuk memberikan solusi cepat dan humanis terhadap konflik internal warga, selama hal tersebut masih bisa dimusyawarahkan.
"Benar, anggota Bhabinkamtibmas kami telah memfasilitasi mediasi kasus KDRT tersebut. Masalah ini dipicu oleh konsumsi miras tradisional (sopi). Berkat pendekatan yang humanis, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," ujar AKP I Ketut Setiasa.
Lebih lanjut, Kapolsek Alak juga mengimbau warga agar menjauhi konsumsi miras karena sering kali menjadi akar dari berbagai tindakan kriminal dan kekerasan.
Dalam proses mediasi tersebut, pihak pertama (suami) mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada sang istri, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Komitmen tersebut kemudian dituangkan ke dalam Surat Pernyataan bersama yang dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Dalam perjanjian itu, pelaku juga menyatakan siap diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di NKRI apabila di kemudian hari kembali melakukan kekerasan.
Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WITA tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Di akhir kegiatan, Aiptu Bonevantura turut menyelipkan pesan-pesan Kamtibmas dan mengajak pihak keluarga serta warga sekitar untuk bersama-sama menjaga situasi lingkungan tetap harmonis. RA
Humas Polresta Kupang Kota

