Problem Solving, Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II Mediasi Kasus Pengancaman

Problem Solving, Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II Mediasi Kasus Pengancaman

Tribratanewskupangkota.com - Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II Polsek Alak yang merupakan jajaran Polres Kupang Kota Aipda Bonevantura T. Luma, menyelesaikan kasus pengancaman yang dilakukan oleh pelaku Melkianus Nahak terhadapYosep Usban, di Perumahan Manulai II, RT 14 RW 05, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak Kota Kupang.

Penyelesaian masalah pukul 24.30 Wita, berlangsung di TKP yang turut dihadiri oleh Ketua RT 14 Bapak Melkianus Nenogasu, serta sejumlah keluarga dari kedua belah pihak.

Setelah mendapatkan pencerahan dari Bhabinkantibmas dan juga keluarga yang hadir, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

Dalam acara perdamaian ini, pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.

“Kasus pengancaman ini sendiri terjadi Senin, (19/08/2019). Mereka sama-sama sepakat selesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari siapapun. Perdamaian ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani kedua pihak dan juga saksi”.  Ucap Aipda Bonevantura.

Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polres Kupang Kota, Sektor Alak yang juga membawahi Kelurahan Manulai II, mengajak seluruh warga binaannya untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

Aipda Bonevantura juga mengingatkan kepada pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dan bilamana terulang, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. (J)