Polsek Maulafa Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Pencurian Anjing Milik Gereja dan Kasus HP Diserahkan ke Kejaksaan.

Polsek Maulafa Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Pencurian Anjing Milik Gereja dan Kasus HP Diserahkan ke Kejaksaan.

Tribratanewskupangkota.com Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota melaksanakan Tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, (Kamis, 17/9/2026).

 

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua perkara dugaan tindak pidana pencurian, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Tahap II dipimpin Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Gyan Algyandro Ndoen, S.H, bersama penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Maulafa. Sebelum diserahkan kepada JPU, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan, untuk memastikan kondisi mereka layak mengikuti proses Tahap II.

 

Perkara pertama dengan tersangka berinisial ML dan BG, serta korban pihak Gereja St. Fransiskus dari Assisi Kolhua. Keduanya disangka melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan Huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam perkara tersebut, turut diserahkan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi DH 2xxx Px dan obat atau racun pestisida merek Lannate.

 

Sementara itu, perkara kedua merupakan dugaan tindak pidana pencurian Handphone (HP), dengan tersangka berinisial DIB. Disangka melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan Huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Barang bukti yang diserahkan dalam perkara tersebut, terdiri dari satu unit HP Samsung Galaxy A06, satu unit HP Infinix Smart 20, satu unit HP Oppo A16K, serta satu buah dos atau kotak HP Infinix Smart 20.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Maulafa, AKP M. L. Petterson Riwu, S.H, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU.

 

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk sinergi dan koordinasi antara Polri dan Kejaksaan, dalam memastikan setiap perkara diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku," kata Kapolsek.

 

Sambungnya, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Petterson Riwu juga menegaskan, bahwa Polsek Maulafa berkomitmen melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak para pihak dalam proses hukum.

 

“Polri akan terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai prosedur," tambahnya.

 

Setelah proses administrasi dan serah terima selesai, para tersangka beserta barang bukti menjadi tanggung jawab Kejari Kota Kupang, untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. (AN)