Polsek Maulafa Gelar Perkara Kasus Penganiayaan di Fatukoa: Kakek MN Diamankan.

Polsek Maulafa Gelar Perkara Kasus Penganiayaan di Fatukoa: Kakek MN Diamankan.

Tribratanewskupangkota.com Unit Reskrim Polsek Maulafa menggelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Kegiatan gelar perkara berlangsung pada Kamis (2/4/2026) siang, di Ruang Gelar Perkara Polsek Maulafa, dipimpin langsung oleh Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., serta dihadiri Kanit Reskrim IPDA Afret Bire dan seluruh tim penyidik Polsek Maulafa.

 

Gelar perkara ini membahas Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 53/ IV/ 2026/ SPKT/ POLSEK MAULAFA/ POLRESTA KUPANG KOTA/ POLDA NTT, tanggal 2 April 2026, yang dilaporkan Devirson Ratu Mage, tentsng peristiwa Penganiayaan terhadap korban Johny Robinson Ratu Mage yang terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 03.45 Wita di RT 011 RW 003, Kelurahan Fatukoa.

 

Menurut penjelasan Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., kejadian bermula ketika korban menghadiri undangan acara ulang tahun cucu dari terlapor/pelaku berinisial MN (69) di kediaman pelaku. Sekitar pukul 03.40 Wita, pelaku yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (miras) terlibat pertengkaran dengan istrinya. Melihat hal itu, korban berupaya melerai pertengkaran tersebut.

Namun, pelaku yang sedang emosi dan di bawah pengaruh alkohol tiba-tiba mengambil sebilah pisau dari dalam tas selempang miliknya yang juga berisi sirih pinang. Pelaku langsung menusukkan pisau tersebut hingga mengenai bagian pinggang belakang korban. Akibatnya, korban mengalami luka akibat benda tajam dan kini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.

 

AKP Fery menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut, termasuk saudara Devirson Ratu Mage sebagai pelapor.

 

Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa Perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku MN, penyidik mempersangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP subsider Pasal 466 ayat (1) KUHP.

 

Mencermati peristiwa yang terjadi, Kapolsek Maulafa mengimbau dan mengingatkan seluruh warga Kecamatan Maulafa agar menjauhi konsumsi minuman keras secara berlebihan. Miras kerap menjadi pemicu utama berbagai peristiwa pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami akan terus menegakkan hukum secara tegas, namun pencegahan dari masyarakat sendiri jauh lebih penting. Jangan biarkan miras merusak kerukunan dan keselamatan kita bersama,” tegas AKP Fery.

 

Polsek Maulafa memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan transparan. (DL)