Polsek Kota Raja Serahkan Tersangka Kasus Pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang

Polsek Kota Raja Serahkan Tersangka Kasus Pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang

Tribratanewskupangkota.com - Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Frid Sia, S.H, bersama Panit 1 Reskrim AIPTU Ivan Tomasoa dan penyidik pembantu Bripda George Wati, telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan, ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Tersangka dalam kasus ini Adalah YM alias Ose dan MM alias Ano. Keduanya diduga melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap korban MT.

 

Penyerahan tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Hasbuddin B. Paseng, S.H. Kasus ini sesuai dengan bukti laporan polisi, Nomor: LP/B/103/VI/2025/Sektor Kota Raja, tanggal 16 Juni 2025 lalu.

 

Kejadian bermula pada hari Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 18.33 Wita di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Berdasarkan kronologis kejadian, pada pukul 08.35 Wita, terjadi tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban.

 

“Awalnya, Ose mendatangi rumah korban dan terlibat adu mulut dengan ipar korban. Korban yang mendengar keributan, lalu keluar rumah dan mencoba menenangkan situasi. Namun, Ose justru memukul korban. Ano pun juga ikut memukul korban,” jelas Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada, S.H, saat ditemui di ruangannya, (Senin, 27/10/2025).

 

Akibat kejadian ini, lanjutnya, korban mengalami luka-luka. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebilah parang berukuran pendek dan sebatang balok.

 

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) Subsider Pasal 351 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1e KUHPidana,” pungkas AKP Frids Mada. (SM)