Polsek Kota Lama Serahkan Tersangka Pencabulan Terhadap Anak ke Kejaksaan

Polsek Kota Lama Serahkan Tersangka Pencabulan Terhadap Anak ke Kejaksaan

Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan tersangka OT (37), ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, (Senin, 20/4/2026) siang.

 

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/257/XII/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 27 Desember 2025.

 

Proses pelimpahan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Lama, IPDA Deky Tanebeth, S.H, bersama Panit 1 Reskrim AIPDA Rahman, Panit 2 Reskrim AIPDA Rifhan J.G. Hanas, serta penyidik PPA BRIPKA Maurits Supri Patola dan BRIPDA Florencia V. Mori Ate.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, S.H, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara yang ditangani, khususnya kasus yang melibatkan anak sebagai korban.

 

“Polsek Kota Lama berkomitmen menangani secara profesional setiap kasus kekerasan terhadap anak. Proses hukum ini kami pastikan berjalan sesuai prosedur hingga ke persidangan, sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum terhadap pelaku,” tegas Kapolsek Kota Lama.

 

Dengan pelimpahan ini, sambungnya, tersangka kini berada di bawah kewenangan penahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum selanjutnya.

 

Polresta Kupang Kota menegaskan bahwa setiap bentuk kejahatan terhadap anak akan ditindak tegas tanpa kompromi, sekaligus menjadi komitmen dalam memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat. (AN)