Polsek Kota Lama Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan ke Kejari Kota Kupang

Polsek Kota Lama Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan ke Kejari Kota Kupang

Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, dengan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana pengeroyokan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

 

Kegiatan Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Bripka Ongki Lalan, pada (Rabu, 17/6/2026) siang, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

 

Adapun perkara yang dilimpahkan merupakan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025 di dalam ruangan Konsistori Gereja Elim Lasiana.

 

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan dua orang tersangka masing-masing berinisial S.A.S. dan Y.P, yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban E.L. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/092/V/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 17 Mei 2025.

 

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta telah diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

 

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandakan bahwa proses penyidikan telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang ditangani hingga ke tahap penuntutan, guna memberikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat,” ujar Kapolsek Kota Lama.

 

Selain itu, Kapolsek AKP Arifin juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

 

Dengan terlaksananya Tahap II ini, maka penanganan perkara memasuki proses penuntutan yang selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Kupang. (AN)