Polsek Alak, Polresta Kupang Kota Serahkan Dua Tersangka Pengeroyokan Anak ke Kejaksaan.

Polsek Alak, Polresta Kupang Kota Serahkan Dua Tersangka Pengeroyokan Anak ke Kejaksaan.

Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, Porlesta Kupang Kota menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum. Proses ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Alak, IPDA Frengky Patola, S.H, didampingi Panit Reskrim AIPDA Mukrin, S.H, serta penyidik pembantu AIPDA Dody Rohi, S.H, dan AIPDA Rizal Rauf. Dua tersangka berinisial AMN dan ASNA, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.

 

“Kasus ini bermula pada Sabtu, 05 Juli 2025 sekitar pukul 05.30 Wita di Jalan Raya depan SPBU Manulai II. Anak korban, RNL, saat itu baru pulang dari acara pesta pernikahan bersama seorang temannya, MAS. Ketika anak korban menegur seseorang yang hendak memukul temannya, namun teguran tersebut justru memicu salah paham hingga salah satu tersangka menendang anak korban dari belakang. Anak korban kemudian dikejar oleh beberapa orang menggunakan sepeda motor,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, (Jumat, 5/12/2025).

Sambungnya, tersangka AMN lalu menarik anak korban turun dari atas sepeda motor, dan langsung memukul bagian mulutnya hingga mengeluarkan darah. Beberapa tersangka lain yang anak korban tidak kenal, kemudian datang dan turut memukul serta menendang anak korban.

 

“Dalam perjalanan saat anak korban ditarik menuju sebuah ruko dekat SPBU, tersangka ASNA juga memukul anak korban di bagian mulut. Anak korban akhirnya berhasil melarikan diri,” beber Kapolsek lagi.

 

Akibat pengeroyokan tersebut, tambahnya, anak korban mengalami luka pada bibir atas dan bawah, bengkak pada kepala bagian belakang, serta rasa sakit pada punggung.

“Terhadap kekerasan kepada anak tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Subsider 170 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkas AKP Ketut Setiasa. (AN)