Polresta Kupang Kota Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Alak, Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan.

Polresta Kupang Kota Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Alak, Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan.

Tribratanewskupangkota.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang seorang wanita berinisial AT, dengan tersangka JM alias Janur, yang terjadi pada Selasa, 21 April 2026, dini hari lalu, di RT. 10 RW. 04, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

 

Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi, serta keterangan tersangka. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh jaksa penuntut umum, penyidik, penasihat hukum tersangka, dan pihak terkait lainnya guna memastikan kesesuaian fakta-fakta hukum dalam perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi sebuah bar dengan maksud menjemput korban untuk pulang. Namun, korban belum bersedia pulang sehingga tersangka masuk ke dalam bar dan duduk minum bersama salah seorang saksi.

 

“Setelah korban pulang, tersangka juga kembali ke tempat kos korban. Saat berada di depan kos, terjadi pertengkaran mulut antara korban dan tersangka. Emosi yang memuncak membuat tersangka masuk ke dalam kamar kos untuk mengambil sebilah pisau,” beber Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K, (Kamis, 23/7/2026).

 

Selanjutnya, lanjut Kasat Jumpatua, tersangka mendatangi korban dan langsung menikam.

 

“Korban sempat berusaha merebut pisau dari tangan tersangka, namun tersangka tetap menguasai pisau tersebut dan kembali melakukan penikaman hingga korban terjatuh. Setelah itu, tersangka melarikan diri dari lokasi sambil membawa pisau yang digunakan,” jelas Kasat lagi.

Peristiwa tersebut, lanjut Kasat lagi, kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh kakak kandung korban. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Kupang Kota segera melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengungkap perkara serta mengamankan tersangka.

 

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa pidana, sehingga berkas perkara dapat disusun secara lengkap dan memenuhi unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” ujar Kasat Reskrim.

 

Untuk diketahui, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (AN)