Gadai Mobil Rental, Reskrim Polsek Kota Lama Tahap 2 Tersangka ke Kejari Kota Kupang
Tribratanewskupangkota.com - Seorang perempuan dengan inisial FA, tersangka tindak pidana penipuan berkedok sewa mobil rental ini, telah dilakukan pelimpahan atau tahap 2 oleh penyidik Polsek Kota Lama Polresta Kupang Kota.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang ditemui di ruangan kerjanya mengatakan, Polri bekerja cepat guna memberikan kepastian hukum kepada pelapor, sehingga mendapat keadilan.
"Penyidik bekerja cepat dan tepat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Kota Kupang, kami lanjutkan proses tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Kapolresta, Rabu (21/8/2024).
Dia lalu menceritakan, pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 lalu, tersangka datang ke korban inisial M, dengan membawa 1 unit mobil Honda Brio warna putih, dan menawarkan kepada korban untuk digadaikan.
"Tersangka datang ke korban, dan mengaku di suruh menggadaikan mobil oleh pemiliknya, yang menurut tersangka bernama (inisial FK), dan saat itu korban membayar secara bertahap, dengan total Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah)," sebut Kapolresta.
Kemudian, lanjutnya menceritakan, pada tanggal 31 Mei 2024, tersangka datang lagi meminta kepada korban uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), dan saat itu tersangka datang juga dengan membawa seorang laki-laki (FK), mengaku sebagai pemilik mobil.
"Pada awalnya tersangka berhasil mendapatkan uang, kemudian tersangka datang kembali menemui korban dengan membawa FK. Tanpa banyak tanya, korban langsung memberikan uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada tersangka dan dibuatkan kwitansi gadai mobil yang ditandatangani di atas materai," beber Kombes Aldinan lagi.
Selanjutnya, sambung dia, pada tanggal 29 Juni 2024, pemilik mobil yang sebenarnya datang mencari mobilnya dan menemui korban M.
"Saat pemilik mobil ingin mengambil mobilnya karena tersangka yang menyewa dan belum melakukan pembayaran. Saat itu korban menjelaskan bahwa mobil tersebut sudah digadai oleh tersangka dan seorang yang dibawa oleh tersangka mengaku sebagai pemilik mobil, sambil korban menunjukan kwitansi yang ditandatangani oleh orang tersebut, dan pemilik mobil asli itu memberitahukan bahwa itu bukan tandatangannya," ungkap mantan Wadir Narkoba Polda NTT itu.
Merasa tertipu, korban lalu datang ke Polsek Kota Lama untuk membuat laporan polisi agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah).
Saat melakukan penyelidikan, dengan memeriksa para saksi dan tersangka sendiri, FA terbukti melakukan pelanggaran Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Mantan penyidik Bareskrim Polri ini kemudian berpesan kepada warga Kota Kupang untuk selalu berhati-hati dan waspada saat memberi sewa mobilnya kepada orang lain.
"Selalu berhati-hati sebelum memberikan mobil untuk disewa, dan semoga kasus ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," harap Kapolresta Aldinan Manurung. (AN)