PERSONIL POLRES KUPANG KOTA MELAKSANAKAN PENGAMANAN SITA EKSEKUSI TANAH DI KELURAHAN OEBUFU KOTA KUPANG

PERSONIL POLRES KUPANG KOTA MELAKSANAKAN PENGAMANAN SITA EKSEKUSI TANAH DI KELURAHAN OEBUFU KOTA KUPANG
localhost/kupangkota,- Anggota Polres Kupang Kota dan Personil Polsek Oebobo melaksanakan pengamanan kegiatan Sita Eksekusi oleh Tim Jurusita Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang atas sebidang tanah yang terletak pada alamat di maksud di atas dalam perkara perdata degan Nomor : 24 / Pdt.G / 2011 / PN.KPG, Tanggal 22 Desember 2011 Antara Benyamin Ballo, dkk (Sebagai Tergugat), Melawan Esau Saubaki dkk, ( Sebagai Penggugat). Kamis (19/5/16) pukul 11.00 Wita bertempat di jalan Damai Rt 30 dan 31, Rw 08 dan 11 Kelurahan Oebufu Kecamatan oebobo Kota Kupang. Kegiatan yang di laksanakan oleh jurusita Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang melakukan sita Eksekusi kepada 26 Kepala Keluarga pada alamat yg di maksud di atas, Kegiatan Eksekusi sita yang dimaksud di pimpin oleh Soleman Misa SH. ( Kepala Juru Sita ), Panitra Pengganti ( Yunus Misa) bersama Staf Juru sita PN Kelas IA Kupang dan di hadiri oleh Lurah Oebufu ( Z. Batmalo) bersama Staf, Ketua Rt. 30,31 Kelurahan Oebufu, serta 26 Kepala Keluarga Tergugat. Kegiatan pengukuran atau peninjauan lokasi yang akan dilakukan sita eksekusi berjalan aman dan terkendali. 1 2 3 4