Penertiban Kendaraan Terhadap Siswa Pelajar Demi Kurangi Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas Anak dibawah Umur

Penertiban Kendaraan Terhadap Siswa Pelajar Demi Kurangi Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas Anak dibawah Umur
Tribratanewskupangkota.com - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kupang Kota  AKP Rocky Junasmi bersama anggota dan personil Satuan Sabhara Polres Kupang Kota melakukan penertiban di SMA 1, SMA 3, SMK 2, dan SMA Giovanni pada Selasa (16/07/2019) pukul 07.30 Wita. Penertiban ini pihak Kepolisian, selain memberikan teguran juga  melakukan tindakan penilangan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm, agar menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas anak dibawah umur. Bagi pengendara dibawah umur yg sudah ditilang kami arahkan untuk datang dengan orangtua dan selanjutnya akan dibuatkan surat pernyataan dengan mengetahui pihak sekolah, perangkat desa dan orang tua. Diakui AKP Rocky Junasmi , pihaknya bisa memastikan bahwa tidak ada siswa yang sudah mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), namun pihaknya tetap memberikan kelonggaran, karena penindakan yang dilakukan pihak Kepolisian hanya terkait kelengkapan kendaraan