Keluarga Tolak Autopsi, Jenazah TN Diserahkan Setelah Dilakukan Visum
Tribratanewskupangkota.com - Kamis, 28 November 2024, pukul 09.30 WITA, Piket SPKT II Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota mendapatkan laporan adanya penemuan mayat seorang pria di dalam kamar kos, yang beralamat di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Mendapat laporan tersebut piket Polsek Maulafa di bawah pimpinan Kanit Reskrim Akp Drik Hendrik langsung mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban lalu diangkut menggunakan ambulans dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Drs. Titus Ully Kupang untuk dilakukan Autopsi.
Korban dengan inisial TN (31) adalah seorang buruh, ditemukan pertama kali dengan kondisi telah meninggal dunia di dalam kamar kos milik korban sendiri.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Maulafa Akp Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H mengatakan, korban yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, tiba di RS Bhayangkara Drs. Titus Ully Kupang pada pukul 10.00 WITA bersama dengan anggota piket Polsek Maulafa.
”Pukul 10.25 WITA keluarga korban tiba di rumah sakit, dan bertemu dengan Kanit Reskrim Polsek Maulafa guna menyampaikan bahwa keluarga dari korban menolak jenazah TN untuk dilakukan Autopsi,” kata Akp Nuri yang akrab disapa.
Selanjutnya, kepolisian membuat surat pernyataan terkain penolakan tersebut.
“Kakak kandung korban yang mewakili pihak keluarga, secara resmi membuat surat pernyataan penolakan Autopsi. Dalam surat tersebut, keluarga menyatakan menerima kematian korban sebagai panggilan Tuhan dan tidak akan melakukan tuntutan hukum,” ujar Kapolsek lagi.
Pihak kepolisian juga telah membuat berita acara penyerahan jenazah kepada keluarga. Kemudian selanjutnya, jenazah telah dibawa keluarga ke kampung halamannya di Desa Ofu, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan. (LS)