Kapolsek Maulafa Pimpin Gelar Perkara Kasus Kejahatan Seksual: Warga Diminta Lebih Waspada.

Kapolsek Maulafa Pimpin Gelar Perkara Kasus Kejahatan Seksual: Warga Diminta Lebih Waspada.

Tribratanewskupangkota.com — Unit Reskrim Polsek Maulafa kembali melaksanakan gelar perkara pada hari Kamis (30/4/2026) siang, bertempat di Ruang Gelar Perkara Polsek Maulafa, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H.

 

Gelar perkara kali ini membahas kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/III/2026/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 22 Maret 2026, yang dilaporkan oleh seorang ibu berinisial FO, warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Korban adalah putri kandung pelapor sendiri yang masih di bawah umur, berinisial VA.

 

Dalam gelar perkara tersebut, Brigpol Marci Agata Alle bertindak sebagai pemapar materi di hadapan para kanit jajaran Polsek Maulafa, serta anggota penyelidik Unit Reskrim Polsek Maulafa.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat, (20/03/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Lokasi kejadian berada di samping UPTD PPA Dinas Sosial, Jalan Rambutan, RT.02/RW.01, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

 

Saat itu, korban VA sedang bermain di teras depan rumahnya. Kemudian, terlapor berinisial JN yang tidak lain adalah tetangga korban, melintas di depan rumah dan memanggil korban. Terlapor mengajak korban dengan mengatakan, “Ayo ketong (kita) pi (pergi) rumah kosong”. Korban pun ikut pergi bersama terlapor menuju sebuah rumah kosong.

 

Setibanya di rumah kosong tersebut, terlapor langsung melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Usai melakukan aksinya, terlapor memberikan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada korban sambil berpesan, “Itu uang tutup mulut, jangan kasih tahu orang tua.” Setelah itu, terlapor dan korban sama-sama pulang ke rumah masing-masing.

 

Setelah mendengarkan paparan dan diskusi mendalam, gelar perkara menyimpulkan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Oleh karena itu, status perkara resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan Pasal yang disangkakan kepada terlapor adalah Pasal 147 Subsider Pasal 115 huruf b KUHP.

Di akhir kegiatan, Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, menyampaikan pesan tegas sekaligus imbauan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Maulafa.

 

"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih waspada dalam menjaga putra-putrinya. Anak-anak adalah kelompok rentan terhadap kejahatan seksual. Jangan mudah mempercayai siapa pun, karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaku kejahatan seksual seringkali adalah orang terdekat yang justru kita percayai, seperti keluarga ataupun tetangga," ujar AKP Fery.

 

Kapolsek juga memastikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera serta keadilan bagi korban. (DL)