Diduga Cekcok Akibat Tegur Panjat Pohon, Kasus Penganiayaan di Penfui Diselesaikan Secara Kekeluargaan di Polsek Maulafa.
Tribratanewskupangkota.com — Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di RT 26 RW 11, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Selasa (13/10/2026) siang.
Laporan tersebut diterima oleh petugas piket SPKT dari MT, seorang ibu rumah tangga, pada Selasa (13/10/2026) petang, yang mengaku menjadi korban penganiayaan dan pengancaman oleh seorang kerabatnya sendiri, Ibu AG.
Menanggapi laporan itu, petugas Piket SPKT Polsek Maulafa langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan mengamankan situasi. Kedua pihak yang bertikai kemudian dibawa ke Mapolsek Maulafa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula saat MT menegur AG, yang masih memiliki hubungan kerabat, agar tidak memanjat pohon karena dikhawatirkan akan terjatuh dan membahayakan keselamatan. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh AG, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan dan pengancaman terhadap MT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak, petugas Piket SPKT Polsek Maulafa kemudian memfasilitasi pertemuan dan mediasi. Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan menandatangani surat pernyataan kesepakatan perdamaian di atas meterai tempel.
Dalam surat kesepakatan itu, AG menyampaikan permintaan maaf kepada MT dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik terhadap MT maupun pihak lain. Kedua belah pihak juga sepakat saling memaafkan tanpa menyimpan rasa dendam. MT pun menyatakan tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum.
Namun, surat pernyataan tersebut memuat klausul tegas. Apabila di kemudian hari AG terbukti melanggar isi surat pernyataan tersebut, maka ia bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menanggapi hal ini, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Maulafa, AKP M.L. Petterson Riwu, S.H., membenarkan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
"Betul, laporan tersebut sudah kami tangani di tingkat SPKT. Karena kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan, kami mengedepankan upaya mediasi. Keduanya sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan bersama. Ini merupakan wujud nyata dari pendekatan keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial, tanpa mengabaikan aspek hukum yang ada," ujar AKP Petterson Riwu saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026) malam.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Maulafa, agar selalu menjaga kerukunan dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara musyawarah.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi. Jika ada permasalahan, utamakan komunikasi yang baik dan selesaikan secara musyawarah. Jangan sampai permasalahan kecil yang berawal dari teguran atau kesalahpahaman berujung pada tindak pidana. Kami juga mengingatkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum, termasuk penganiayaan dan pengancaman, memiliki konsekuensi hukum yang serius," tegas Kapolsek.
"Kami juga mengajak seluruh warga untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Jika menemui potensi konflik, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas agar dapat segera ditangani secara cepat dan tepat," pungkasnya.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, Polsek Maulafa berharap hubungan silaturahmi antara kedua pihak dapat kembali pulih dan situasi keamanan di wilayah Kelurahan Penfui tetap kondusif. (DL)
Humas Polresta Kupang Kota

